Wakil Ketua DPW-PRIMA Minta PT GSI Segera Realisasikan Kompensasi Lahan Masyarakat
Senin, 14-03-2022 - 09:16:50 WIB
KEPULAUAN MERANTI - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW-PRIMA) Provinsi Riau Muhamad Ridwan, berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera melakukan pemanggilan terhadap PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI).
Ridwan menjelaskan bahwa hampir memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2022 ternyata masih ada masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran kompensasi lahan mereka dari PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Ia menyebutkan kompensasi berupa kerusakan tanaman, tambahan pembayaran yakni panjang lintasan yang dilewati, serta lubang bor yang berpatokan warna merah dan biru benar-benar diharapkan oleh masyarakat, hal ini ia ketahui melalui keluhan beberapa masyarakat di Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut, sebab PT.GSI sebelum pelaksanaan kegiatannya kan telah melakukan study UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang telah di setujui oleh Kepala Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti No : 660/DLH-PPKLH/414 serta telah mendapat izin lingkungan rencana kegiatan survey seismik dari Bupati Kepulauan Meranti dengan no : 001 tahun 2020," ujarnya.
Selanjutnya telah dilakukan Sosialisasi di Tingkat Kabupaten pada Hari Senin tanggal 9 Desember 2019.
Menurut Ridwan, Bupati maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kepulauan Meranti sudah harus melakukan pemanggilan terhadap PT GSI sub kontraktor EMP Malacca Strait SA tersebut, mengingat perusahaan yang fokus pada kegiatan survey untuk mencari potensi minyak dan gas ini kembali berulah dan menimbulkan permasalahan dimasyarakat, setelah sebelumnya kita sama-sama mengetahui bahwa PT. GSI ini sempat bermasalah dalam kegiatannya dikarenakan problem pembayaran upah 600 karyawan yang tertunda selama 2 bulan," ungkapnya
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan tersebut sebab PT GSI melakukan kegiatannya di kabupaten Kepulauan Meranti melalui tender terbuka sehingga dinyatakan sebagai kontraktor pelaksana kegiatan.
Ridwan meminta agar Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Hj Muhamad Adil untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut -larut di masyarakat. "sebab PT. GSI dalam pelaksanaan kegiatannya di kabupaten Kepulauan Meranti kan diketahui langsung oleh Gubernur Riau dengan tembusan Bupati Kepulauan Meranti melalui SKK Migas berdasarkan surat No. : SRT-0961/SKKMI4000/2019/S0. PT. GSI," kata dia (Rls/M.Razid)
Komentar Anda :