Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online Diamankan Polda Sumsel
Selasa, 30-04-2024 - 14:54:27 WIB
Foto : Konferensi Pers
TERKAIT:
   
 

PALEMBANG - Sebuah operasi yang dipimpin oleh unit cyber patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap sindikat penjualan ilegal akun WhatsApp (WA) yang digunakan untuk judi online. Sindikat ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan ilegal tersebut.


Dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 24 April 2024, sindikat ini diketahui mampu menghasilkan omzet hingga Rp5 juta per hari. Omzet tersebut berasal dari penjualan kira-kira 50 ribu akun WA per hari, yang mayoritas dijual kepada Warga Negara Asing (WNA), terutama dari Tiongkok.


Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari pengaduan masyarakat yang kemudian diikuti oleh serangkaian penyelidikan.


"Petugas cyber patrol kami melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap ketujuh tersangka di sebuah rumah di Jalan Sunarna Lorong Bilal, Kelurahan Sukamulya, Semarang Borang, Rabu, 24 April 2024," ujar Sunarto saat konferensi pers Selasa, (30/04/2024)


Ketujuh anggota sindikat ini berasal dari Palembang dan diketuai oleh Nov (35 tahun), yang diduga sebagai otak di balik operasi ilegal ini. Mereka ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana illegal access, yakni penjualan akun WA ilegal.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang mendukung operasi sindikat ini. Barang bukti yang diamankan antara lain adalah 9 unit ponsel Android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard, dan sebuah USB Hub, serta tiga unit router wifi dan beberapa unit power supply.


Menurut AKBP Hadi Saefudin, SE, MH, Plt Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, ketujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE yang diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56. "Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara selama 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar," kata Hadi.


Penangkapan ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku kegiatan ilegal serupa bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terhadap kejahatan siber. Ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam memerangi kejahatan siber yang semakin marak.


Operasi ini juga menandai kemajuan signifikan dalam teknik investigasi siber oleh Polda Sumsel. AKP Hernedi, S.Kom, Kanit Siber yang turut dalam operasi ini, menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam melapor kegiatan mencurigakan yang membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan menindak para pelaku kejahatan siber lebih cepat.


Masyarakat diharapkan terus aktif melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di dunia maya, sehingga kejahatan semacam ini dapat ditekan dan dicegah sejak dini.(Manda)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
  • Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
  • Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
    04 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    05 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    06 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    07 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    08 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    09 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    10 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    11 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    12 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    13 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    14 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    15 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    16 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    17 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    18 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    19 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
    20 Berprestasi, CBP dan Rumah Billiar Berhasil Hilangkan Cabor Billiar Dari Image Negatif
    21 PW Fast Respon Nusantara Gelar Gebyar Sholawat Bersama 10 Ribu Jamaah, Doakan Presiden Terpilih, Wapres dan Kapolri
    22 Pemprov Kepulauan Babel Kawal Aspirasi Masyrakat Beriga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya