Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Sebut Hardi Yakub Tidak Memiliki Niat Merubah Lokasi
Selasa, 14-05-2024 - 20:38:12 WIB
Foto : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Hotel Kuansing dengan terdakwa Hardi Yakub, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuantan Singingi kembali berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (13-05-2024).


Kali ini salah satu saksi yang dihadirkan adalah Erlianto mantan Asisten I Pemkab Kuansing, di mana salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut adalah lokasi pembangunan hotel dipindahkan dari awalnya di wisma jalur menjadi di samping gedung Abdoer Rauf.


Rizki JP Poliang asal kelahiran Kenegerian Kari selaku Kuasa Hukum terdakwa kepada Awak Media, Selasa (14-05-2024) melalui Telepon Seluler mengatakan, "Iya..! Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin kemarin, dalam penyampaian terkuak fakta, sebagaimana saksi Erlianto di hadapan Hakim Ketua Zefri Mahyeldo dan majelis mengungkapkan dirinyalah yang memimpin rapat pada tanggal 8 Februari 2013, terkait pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing," terang Rizki JP Poliang.


"Dalam sidang tersebut dalam penyampaian dengan satu kesimpulan dalam rapat tersebut adalah lokasi pembangunan hotel Kuansing dipindahkan, yang posisi awalnya di wisma jalur menjadi di samping gedung Abdoer Rauf," tambahnya.


"Dalam sidang..! Penyampaian Erlianto sebagai saksi yaitu melaporkan hasil notulen rapat secara lisan kepada Sekda dan Bupati pada saat itu, setelah itu Hardi Yakub baru mendapat perintah untuk merubah studi kelayakan. Namun pada saat persidangan itu, ketika ditanya hakim terkait lebih duluan mana rapat atau perubahan studi kelayakan, Erlianto sempat menjawab lebih duluan perubahan studi kelayakan,"


"Mendengar jawaban seperti itu, saya selaku penasihat hukum kembali mengkonfrontir dengan menggunakan alat bukti notulensi rapat. Akhirnya Erlianto mengaku bahwa sebenarnya lebih dulu rapat, baru kemudian terjadi perubahan studi kelayakan," bebernya.


"Sehingga dari penilaian saya pada saat persidangan dengan alat bukti notulensi yang saya tunjukkan, Rapat tersebut tergambar secara fakta, bahwa perubahan studi kelayakan itu bukan atas dasar inisiatif pribadi terdakwa Hardi Yakub selaku kepala Bappeda melainkan atas dasar hasil rapat yang dipimpin Erlianto," ungkap Rizki


''Atas dasar keterangan Erlianto itu, sangat jelas bahwa klien kami, Hardi Yakub tidak memiliki niat untuk merubah lokasi pada studi kelayakan. Terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai kepala Bappeda sebagai bentuk tindak lanjut atas rapat tersebut." Tutup Rizki. (Sugianto)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Doakan 285 Jemaah Haji Selamat Sampai Kampung Halaman
  • Pj Wako Pangkalpinang Mengapresiasi Calon Paskibraka Nasional dan Provinsi
  • 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Bagaimana?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Doakan 285 Jemaah Haji Selamat Sampai Kampung Halaman
    04 Pj Wako Pangkalpinang Mengapresiasi Calon Paskibraka Nasional dan Provinsi
    05 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Bagaimana?
    06 8 Orang Putra Nias Barat Lulus Pentaru di Sekolah Tinggi Vokasi KKP
    07 Israel Ketar Ketir, IDF Tumbang di Rafah, Tewas di Tulkarm, Hancur di Golan
    08 JMSI minta Kapolri atensi kasus pembakaran rumah jurnalis di Tanah Karo
    09 Pj Gubri SF Hariyanto Imbau Sekolah Waspadai Aktivitas Judol
    10 Bawaslu Riau: PSU Berlangsung Lancar, Money Politik Tak Terdeteksi
    11 Masih Berduka, Bupati Andi Utta Tetap Hadiri Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara
    12 Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Pj Gubri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
    13 Memasuki Hari ke-2 Pertandingan pada POPDA XVI Riau, Cabor Renang Bersaing Ketat
    14 Tiga Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Sat Reskrim Polres Nias
    15 Masih Bisakah Memadankan NIK dan NPWP Setelah Lewat 30 Juni 2024?
    16 Pendaftar PPDB SMA/SMK di Riau Capai 97.638 Orang, Hasilnya Diumumkan Sore Ini
    17 1 Juli Resmi NIK Jadi NPWP
    18 Pj Gubernur Riau, Resmi Dilantik Sebagai Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia
    19 Malam Puncak Cipta Sastra tahun 2024, Dihadiri Sejumlah Seniman Riau
    20 Provinsi Riau Laksanakan Pemilihan Legislatif Ulang di Tiga Kabupaten
    21 Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun, Ayahanda Bupati Bulukumba Meninggal Dunia
    22 Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Nias Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya