Tujuh Pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru Dilaporkan ke Ombudsman
Senin, 27-05-2024 - 16:16:02 WIB
Foto : Edwar Pasaribu, S.Pd,.SH saat menyerahkan Berkas Laporan Aduan di Kantor Ombudsman Perwakilan Riau
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau pada hari Senin pagi pekan lalu, terlihat sepi. Bangunan Gedung berarsitektur segitiga limas itu dikelilingi pagar besi berkelir hitam setinggi hampir dua meter. Tiang beton penghubung antara pagar besi terlihat kokoh. 


Dilihat dari luar pagar, sekilas bangunan tua itu mirip rumah dinas para pejabat di jaman tahun enam puluhan. Ketika memasuki halaman kantor lembaga negara yang punya wewenang mengawasi pelayanan publik itu, Edwar ditemani seorang rekannya. Mereka disambut oleh seorang perempuan bagian pelayanan bernama Icha. 


Berbekal segepok dokumen penting berisi surat yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Riau beserta lampirannya, Edwar segera mengisi formulir konsultasi pelayanan publik yang disodorkan Icha.


Dalam surat kepada Kepala Ombudman Perwakilan Riau, Edwar melaporkan tujuh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekanbaru. Mereka adalah Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Pekanbaru dan terakhir, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.


                        


Ketujuh pejabat di pemerintahan Kota Pekanbaru tersebut dilaporkan ke Ombudsman karena, menurut surat Edwar, diduga melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut melaksanakan putusan majelis Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 001/KIP-R/PS-M/I/2024. Dalam surat tersebut, Edwar mengistilahkan para terlapor tersebut melakukan maladministrasi.


Dokumen Perparkiran Kota Pekanbaru


Menurut Edwar, persoalan yang berujung laporan ke Ombudsman pagi itu, sederhana. Namun, kenyataan di lapangan, perjalanan yang sudah ditempuh ternyata berliku dan berbelit. Awalnya, ia hendak mengetahui seluk beluk tentang perparkiran yang ada di Kota Pekanbaru. 


Pengacara, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR) itu, lantas, mengajukan surat permohonan informasi publik kepada PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru, pada tanggal 22 November 2023.


Informasi yang diminta yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Parkir, Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Parkir, Kontrak kerja / Perjanjian Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak swasta yaitu PT. Yabisa Sukses Mandiri, Data titik-titik parkir di zona 1,2, dan 3, serta perolehan retribusi parkir perbulan dan pertahun yang disetorkan ke kas daerah pertitik di zona tersebut pada tahun 2021 dan 2022, serta data jumlah Juru Parkir (Jukir) dan Koordinator Parkir di masing-masing titik zona 1,2 dan 3 pada tahun 2021 dan 2022.


“Kita, sebagai warga yang peduli, perlu melakukan pengawasan dan sosial kontrol terhadap pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Selama ini, kita tidak pernah tau seperti apa isi kontrak atau perjanjian perparkiran antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak swasta. Tahu-tahu, sudah ada ketentuan tarif parkir yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, karena dirasa terlalu memberatkan,” ucap Edwar Pasaribu kepada awak media ini.


Karena surat permohonannya tidak ditanggapi, Edwar pun lantas mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Hasilnya, Edwar bisa dianggap menang, karena Komisi Informasi Provinsi Riau memerintahkan agar terlapor menjalankan kesepakatan, diantaranya, menyerahkan dokumen yang diminta.


Ia menyesalkan sikap dari Pemerintah Kota Pekanbaru, ketujuh Pejabat yang ia laporkan tersebut, karena dianggap mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 001/KIP-R/PS-M/I/2024, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 yang lalu.


Putusan tersebut telah memerintahkan kepada Termohon, dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Bagian Hukum Sekda Kota Pekanbaru, untuk menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Antara lain, Termohon bersedia memberikan Dokumen Informasi yang diminta oleh Pemohon, yaitu Edwar. Kedua, Termohon akan memberikan Dokumen Informasi tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak dibacakan Putusan Mediasi. Bila dokumen tersebut telah diserahkan, maka sengketa informasi dianggap selesai.


“Tapi, faktanya, saya hanya diberikan sebagian saja dokumen yang dimohonkan. Justru dokumen yang sangat penting yaitu perjanjian atau kontrak kerja antara Pemerintah Kota dengan pihak swasta, PT. Yabisa Sukses Mandiri, tidak diberikan. Sementara data wilayah kerja zona 2 dan 3 diberikan, namun tidak dapat dibaca karena tertutup arsiran warna gelap. Entah, apa maksudnya data tersebut tidak dapat dibaca dan perjanjian tidak diberikan,” ungkap Edwar.


Pengacara dari Kantor Hukum LABH Riau itu mendapat informasi kalau perjanjian atau kontrak Kerjasama antara Pemko dengan pihak swasta tersebut dibuat untuk jangka waktu sepuluh tahun.


“Menurut saya, lamanya perjanjian parkir sepuluh tahun tersebut, cukup mengherankan. Jangka waktunya sangat lama, melebihi masa jabatan kepala daerah. Saya pikir, DPRD Kota Pekanbaru perlu mengevaluasi jangka waktu perjanjian yang lama itu,” lanjut Edwar.


Karena dianggap ada hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, maka Edwar menganggap perjanjian atau kontrak perparkiran tersebut menjadi data yang sangat penting untuk diperoleh. Namun, data yang diminta tersebut belum semua diberikan kepadanya, sehingga pada Senin pagi sepekan lalu, ia bergegas membuat laporan pengaduan ke kantorOmbudsman Perwakilan Provinsi Riau. 


Profil Edwar


Siapa sebenarnya Edwar, yang telah melaporkan ke tujuh pejabat Kota Pekanbaru tersebut? 


Dari informasi yang diperoleh awak media ini, nama lengkapnya Edwar Pasaribu. Saat ini berprofesi sebagai pengacara sekaligus Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Riau. Lelaki yang dikenal ramah ini juga memiliki jabatan penting di Partai Amanan Nasional (PAN). Tak main-main, jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Pekanbaru.


Edwar juga cukup dikenal sebagai wartawan senior di Surat Kabar Cetak Haluan Riau selama hampir dua puluh. Sempat menjabat sebagai redaktur, bahkan pernah menjadi pendiri sekaligus Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi di media online Jurnal Metronews.com


Saat ini ia masih bergabung di Koran Haluan Riau sebagai ombudsman di surat kabar cetak tersebut. Demikian sekilas profil Edwar.


Awak media ini telah berusaha melakukan konfirmasi beberapa kali dengan menghubungi Sekda Kota Pekanbaru melalui telepon selular dan pesan WA, namun sampai berita ini diterbitkan, telepon tidak dijawab dan pesan WA juga belum dibalas, meskipun sudah ada tanda diterima (centang dua). 


Demikian juga halnya dengan Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru, saat dihubungi tidak menjawab dan pesan yang dikirim juga belum dibalas. Sementara pihak Ombudsman saat ditanyakan perihal kelanjutan proses laporan Edwar yang sudah sepekan dilaporkan, mendapatkan jawaban : “Kami cek dulu laporannya, nanti kami kabari lagi kelanjutannya.(Rafizis-Tim) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Doakan 285 Jemaah Haji Selamat Sampai Kampung Halaman
  • Pj Wako Pangkalpinang Mengapresiasi Calon Paskibraka Nasional dan Provinsi
  • 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Bagaimana?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Doakan 285 Jemaah Haji Selamat Sampai Kampung Halaman
    04 Pj Wako Pangkalpinang Mengapresiasi Calon Paskibraka Nasional dan Provinsi
    05 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Bagaimana?
    06 8 Orang Putra Nias Barat Lulus Pentaru di Sekolah Tinggi Vokasi KKP
    07 Israel Ketar Ketir, IDF Tumbang di Rafah, Tewas di Tulkarm, Hancur di Golan
    08 JMSI minta Kapolri atensi kasus pembakaran rumah jurnalis di Tanah Karo
    09 Pj Gubri SF Hariyanto Imbau Sekolah Waspadai Aktivitas Judol
    10 Bawaslu Riau: PSU Berlangsung Lancar, Money Politik Tak Terdeteksi
    11 Masih Berduka, Bupati Andi Utta Tetap Hadiri Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara
    12 Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Pj Gubri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
    13 Memasuki Hari ke-2 Pertandingan pada POPDA XVI Riau, Cabor Renang Bersaing Ketat
    14 Tiga Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Sat Reskrim Polres Nias
    15 Masih Bisakah Memadankan NIK dan NPWP Setelah Lewat 30 Juni 2024?
    16 Pendaftar PPDB SMA/SMK di Riau Capai 97.638 Orang, Hasilnya Diumumkan Sore Ini
    17 1 Juli Resmi NIK Jadi NPWP
    18 Pj Gubernur Riau, Resmi Dilantik Sebagai Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia
    19 Malam Puncak Cipta Sastra tahun 2024, Dihadiri Sejumlah Seniman Riau
    20 Provinsi Riau Laksanakan Pemilihan Legislatif Ulang di Tiga Kabupaten
    21 Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun, Ayahanda Bupati Bulukumba Meninggal Dunia
    22 Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Nias Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya