Tiga Gadis di Bawah Umur Diduga Dicabuli Ayah Sambung. Miris, Ibunya Hanya Diam
Rabu, 05-06-2024 - 22:37:31 WIB
Foto : Ilustrasi (tangkapan layar)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Juru parkir bertato, Bahrudin Saleh diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak sambungnya. Mirisnya, ketiga anaknya masih berusia di bawah umur.


Bahrudin diduga tega cabuli tiga anak tirinya sejak tahun 2018. Ia tega melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur sedang sepi.


Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Lilipaly menuturkan, pria yang kini sudah jadi tersangka tersebut cabuli korban hingga 50 kali.


Lilipaly menceritakan, Bahrudin ini menikah dengan seorang janda tiga anak pada tahun 2017. "Pada tahun 2018 tersangka mulai mencabuli anak tirinya sudah berulang kali sampai tidak terhitung lagi," katanya di Mapolres Jaktim, pada Selasa (04/06/2024).


Tak puas menyetubuhi dua putri tiri yang berusia belasan tahun, Bahrudin kemudian mencabuli anak sambungnya yang berusia delapan tahun. "Sedangkan anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya," ucapnya.


Dua korban yang sudah tak tahan pun melaporkan tindakan bejat Bahrudin ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan. Dari situ lah, kasus ini mulai terungkap.


Lilipaly juga menuturkan, sang ibu sebenarnya tahu kalau anaknya jadi korban pencabulan. Namun, bukannya melaporkan ke Polisi, sang ibu justru tak mau melaporkannya lantaran takut. Sang ibu takut menjanda dua kali. "Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya," tuturnya.


Ngaku Khilaf


Kini, aksi bejat Bahrudin sudah berhenti lantaran ia telah diringkus pihak kepolisian. Saat ditanya, kenapa ia melakukan tindakan tak pantas tersebut, ia mengaku khilaf. "Khilaf pak," ujar pria bertato di tangan kiri tersebut saat ditanya polisi, Selasa.


"Kenapa khilaf, kalau khilaf satu kali, ini sudah 50 kali lebih melakukan," tanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly.


Pria yang kenakan baju tahanan itu hanya bisa mengulang perkataan khilaf saat ditanya Kombes Pol Lilipaly. Saat ditanya apakah masih berhubungan intim dengan istri, Bahrudin hanya menganggukkan kepala saja. "Enggak (enggak bosen sama istri)," tegasnya.


Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.


Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi. "Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya.


(Artikel ini telah tanyang di Tribunjambi.com)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
  • Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
  • PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    04 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    05 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    06 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    07 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    08 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    09 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    10 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    11 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    12 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    13 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    14 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    15 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    16 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    17 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    18 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
    19 Berprestasi, CBP dan Rumah Billiar Berhasil Hilangkan Cabor Billiar Dari Image Negatif
    20 PW Fast Respon Nusantara Gelar Gebyar Sholawat Bersama 10 Ribu Jamaah, Doakan Presiden Terpilih, Wapres dan Kapolri
    21 Pemprov Kepulauan Babel Kawal Aspirasi Masyrakat Beriga
    22 Eks Bupati Kuansing, Sukarmis Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya