Simpan Narkotika di Rumahnya, Pria Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang
Minggu, 09-06-2024 - 14:35:30 WIB
|
Foto : Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika |
PANGKALPINANG - Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu, di rumah terduga pelaku Jalan Mustika RT/RW 08/02 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Gatot Yulianto, S.IK M.HP melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP. Raden Hasir, S.H., M.H. menerangkan, "Pelaku DY (28)ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotik," kata AKP. Raden Hasir.
Saat penangkapan DY, lanjutnya, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam tempat plastic warna putih yang berada di dalam kamar rumah, kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di dalam kamar rumah.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang kemudian melakukan pengembangan di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Malio 2 RT/RW 04/02 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang lalu di temukan 1 bungkus ukuran besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di dalam box kardus yang mana barang bukti narkotika diakui milik tersangka.
"Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke polresta pangkalpinang," pungkasnya. (Zainuddin)
Komentar Anda :