MK Perintahkan Hitung Ulang ULANG Suara Seluruh TPS 8 Kecamatan di Aceh Timur
Minggu, 09-06-2024 - 18:12:53 WIB
Foto : Sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar
TERKAIT:
   
 

ACEH TIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di seluruh TPS yang berada di delapan kecamatan di Aceh Timur. Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar.


Delapan kecamatan itu yakni Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jermit dan Peunaron.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh daerah pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo, pada Jumat (07/06/2024).


Dalam permohonannya Partai Golkar mendalilkan telah terjadi penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada delapan kecamatan tersebut.
Menurut Partai Golkar, adanya penambahan suara tersebut terjadi ketika pihaknya menyandingkan hasil rekap mandiri Formulir C. Hasil-DPRA yang dimilikinya dengan Formulir D. Hasil Kecamatan-DPRA yang dimiliki oleh termohon. Partai Golkar telah menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pleno kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian ditindaklanjuti dengan saran perbaikan dari Panwaslu Kabupaten Aceh Timur kepada KIP Kabupaten Aceh Timur.
Partai Golkar mengatakan KIP Kabupaten Aceh Timur telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua PPK Simparig Jemih, Peureulak Timur, Banda Alam, Peureulak Barat, Peureulak, Idi Rayeuk, Idi Tunong, Ranto Peureulak, Peunaron dan Birem Bayeun, untuk memperbaiki penghitungan suara di tingkat kecamatan. Kendati demikian, Ketua PPK tidak menindaklanjuti surat tersebut.


Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan terdapat perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk dari Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid. Mahkamah berpendapat permohonan Partai Golkar berkenaan dengan pemilihan calon anggota DPR Aceh dapil Aceh 6 adalah berasalan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menurut Mahkamah harus dilaksanakan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron sepanjang pengisian calon anggota DPR Aceh daerah pemilihan Aceh 6," ujarnya.


Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP), Aceh Timur masih menunggu Insruksi KPU RI dan salinan Keputusan dari MK, apa bila hal tersebut sdah ada KIP Aceh Timur segera menindak lanjut hasil Keputusan MK, sesuai dengan intruksi KPU RI.
“ Kami belum menerima salinan keputusan, setelah salinan keputusan dan adanya intruksi dari KPU RI, kami siap laksanaka perhitungan ulang.” Ungkap Sayed Riza Fahlevi Komisioner KIP Aceh Timur Devisi SDM. (Jufri Zain)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
  • PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
  • PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    04 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    05 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    06 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    07 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    08 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    09 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    10 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    11 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    12 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    13 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    14 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    15 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    16 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    17 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
    18 Berprestasi, CBP dan Rumah Billiar Berhasil Hilangkan Cabor Billiar Dari Image Negatif
    19 PW Fast Respon Nusantara Gelar Gebyar Sholawat Bersama 10 Ribu Jamaah, Doakan Presiden Terpilih, Wapres dan Kapolri
    20 Pemprov Kepulauan Babel Kawal Aspirasi Masyrakat Beriga
    21 Eks Bupati Kuansing, Sukarmis Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara
    22 Pj Sekda Fery Afriyanto Ingatkan Perangkat Daerah Selesaikan Urusan Anggaran
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya