MK Perintahkan Hitung Ulang ULANG Suara Seluruh TPS 8 Kecamatan di Aceh Timur
Minggu, 09-06-2024 - 18:12:53 WIB
|
Foto : Sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar |
ACEH TIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di seluruh TPS yang berada di delapan kecamatan di Aceh Timur. Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar.
Delapan kecamatan itu yakni Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jermit dan Peunaron.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh daerah pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo, pada Jumat (07/06/2024).
Dalam permohonannya Partai Golkar mendalilkan telah terjadi penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada delapan kecamatan tersebut.
Menurut Partai Golkar, adanya penambahan suara tersebut terjadi ketika pihaknya menyandingkan hasil rekap mandiri Formulir C. Hasil-DPRA yang dimilikinya dengan Formulir D. Hasil Kecamatan-DPRA yang dimiliki oleh termohon. Partai Golkar telah menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pleno kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian ditindaklanjuti dengan saran perbaikan dari Panwaslu Kabupaten Aceh Timur kepada KIP Kabupaten Aceh Timur.
Partai Golkar mengatakan KIP Kabupaten Aceh Timur telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua PPK Simparig Jemih, Peureulak Timur, Banda Alam, Peureulak Barat, Peureulak, Idi Rayeuk, Idi Tunong, Ranto Peureulak, Peunaron dan Birem Bayeun, untuk memperbaiki penghitungan suara di tingkat kecamatan. Kendati demikian, Ketua PPK tidak menindaklanjuti surat tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan terdapat perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk dari Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid. Mahkamah berpendapat permohonan Partai Golkar berkenaan dengan pemilihan calon anggota DPR Aceh dapil Aceh 6 adalah berasalan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menurut Mahkamah harus dilaksanakan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron sepanjang pengisian calon anggota DPR Aceh daerah pemilihan Aceh 6," ujarnya.
Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP), Aceh Timur masih menunggu Insruksi KPU RI dan salinan Keputusan dari MK, apa bila hal tersebut sdah ada KIP Aceh Timur segera menindak lanjut hasil Keputusan MK, sesuai dengan intruksi KPU RI.
“ Kami belum menerima salinan keputusan, setelah salinan keputusan dan adanya intruksi dari KPU RI, kami siap laksanaka perhitungan ulang.” Ungkap Sayed Riza Fahlevi Komisioner KIP Aceh Timur Devisi SDM. (Jufri Zain)
Komentar Anda :