Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
JAKARTA - Hari ini Senin, 17 Juni 2024 umat Islam tengah merayakan momen Hari Raya Idul Adha 1445H-2024M. Perayaan Hari Raya Idul Adha dilakukan bersamaan dengan pemotongan hewan kurban, seperti sapi, kambing, hingga domba.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri? Apakah diperbolehkan atau tidak? Simak informasinya di Bawah ini.
Kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki kedalaman spiritual dan nilai yang tinggi, sebagai mana yang disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), H. M. Sidik Sisdiyanto.
Sejarah kurban berawal dari kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah Swt untuk menyembelih putranya, Ismail AS.
Dikutip dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, tujuan Utama dari kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, meneladani ketaatan Nabi Ibrahim As, dan memperkuat solidaritas di antara umat Islam.
Namun, Allah menggantikannya dengan seekor domba sebagai bentuk pengujian terhadap keimanan dan ketaatan.
Daging kurban Idul Adha nantinya dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan terutama fakir miskin.
Oleh sebab itu, kurban menjadi sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.
Hukum Memakan daging Kurban Sendiri
Hukum memberikan hewan kurban Idul Adha terbagi menjadi dua, yakni sunnah muakkad (dianjurkan) bagi yang mampu dan wajib bagi yang berkurban karena bernazar.
Terkait hukum memakan daging kurban sendiri kerap menjadi pernyataan.
Dua ulama Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad (UAS) pun memberikan penjelasan terkait hukum memakan daging kurban sendiri.
KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan jika kurban tidak dijadikan sebagai nazar, maka orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya. "Kurban tidak akan menjadi wajib dalam mazhab Syafi'i, mazhab Jumhur kecuali dinazarkan, baik nazar ngomong 'aku nazar mau nyembelih kurban' atau 'aku jadikan kambing ini kambing kurban'," kata Buya Yahya dikutip channel YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 17 Juni 2024.
"Selagi kurban yang sunnah bukan dijadikan nazar, selagi kurban itu sunnah bukan nazar, yang kurban pun boleh makan," sambungnya.
Orang yang berkurban apabila tidak dinazarkan boleh mengambil, mengonsumsi, hingga membagikan kepada orang lain. "Boleh dia makan, boleh ngambil, boleh dikasih. Jadi yang nyembelih kurban ya boleh dong ngerasain," ucap Buya Yahya.
"Untuk dibagi semuanya (daging kurban) memang lebih bagus. Pembagiannya harus ada fakir, miskin, orang kaya pun boleh menerimanya, tetangga, kerabat, kita pun boleh makan, kecuali sudah dinazarkan 'aku nazar akan menyembelih kurban dengan kambing ini', maka setelah sembelih nggak boleh kita (makan daging kurban," imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).
Dikutip YouTube FODAMARA Media, UAS menjelaskan hukum memakan daging kurban tidak diperbolehkan apabila seseorang bernazar.
Contohnya, orang tua yang bernazar jika anaknya lulus sekolah ingin berkurban. Maka daging hewan kurbannya tidak boleh dimakan dan harus dibagikan. "Jika kurban itu kurban wajib, seperti nazar, maka dia tak boleh makan," kata UAS.
"Tapi kalau kurbannya itu kurban sunnah, kurban kita ini umumnya kurban sunnah, bukan sekadar boleh, justru kita disuruh makan," sambungnya.
Seseorang yang berkurban tanpa nazar bisa meminta hati hewan kurban untuk dikonsumsi. "Nabi memakan hati. Jadi sehabis motong (hewan kurban) minta hati hewan kurban itu, cuci bersih, jangan sampai ada darah," tutur UAS.
Hal ini dilakukan untuk mengambil nikmat yang diberikan oleh Allah Swt.
Bagaimana umat Islam yang saat ini berkurban? Itulah informasi terkait hukum memakan daging kurban sendiri.
(Artikel ini sudah tetbit di DISWAY.ID)
Komentar Anda :