Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Gerebek Rumah Diduga Pelaku Bandar Narkoba
Minggu, 23-06-2024 - 19:27:15 WIB
Foto : Terduga penyalahgunaan Narkotika dan BB
TERKAIT:
   
 

PANGKALPINANG - Satres Narkoba Polresta Pangkal Pinang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. beserta Anggota menggerebek rumah diduga pelaku Bandar Narkoba.


Penangkapan terhadap diduga pelaku sekaligus pengedar (Kurir) narkoba tersebut memang sudah lama ditarget Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang. Terduga Pelaku sekaligus Bandar Narkoba berinisial J (40) ditangkap pada Sabtu (22/06/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Gang Prima Perumahan Puri Arwana RT/RW 003/001 Kel. Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang di rumahnya tanpa perlawanan.


"Polresta Pangkalpinang lakukan penangkapan terhadap bandar narkoba terhadap tersangka J tersebut atas laporan dari masarakat yang sudah lama dicurigai gerak gerik tersangka sekaligus bandar narkoba tersebut," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.IK M.HP melalui Kasat Narkoba AKP Raden Hasir, S.H.,M.H.,.


Hasil penggrebekan tersebut polisi menemukan Nrkotika jenis Sabu
11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, 11 (sebelas) potongan pipet plastik, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) buah kantong kresek hitam, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP REALME Warna Hijau.


"Barang-barang yang disita polisi dari tangan tersangka langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dijadikan sebagai Barang Bukti dan untuk pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa penyuplai barang haram tersebut. Dan sekaligus pelaku bandar narkoba tersebut digelandang ke Polresta Pangkalpinang untuk diinterogasi agar lebih cepat mengungkap siapa penyuplai narkotika atau barang haram jenis sabu tersebut," papar AKP Raden Hasir.


"J, yang merupakan Pelaku sekaligus kurir barang haram jenis sabu ini, dikenakan atau dijerat dengan ancaman hukuman pidana Paling singkat penjara 5 tahun atau paling lama hukuman 15 tahun penjara. Yang sudah diatur dalam UUD penyalahgunaan Narkotika tahun 2009 jenis sabu dan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1." Tutupnya. (Zainudin)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Doakan 285 Jemaah Haji Selamat Sampai Kampung Halaman
  • Pj Wako Pangkalpinang Mengapresiasi Calon Paskibraka Nasional dan Provinsi
  • 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Bagaimana?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Doakan 285 Jemaah Haji Selamat Sampai Kampung Halaman
    04 Pj Wako Pangkalpinang Mengapresiasi Calon Paskibraka Nasional dan Provinsi
    05 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Bagaimana?
    06 8 Orang Putra Nias Barat Lulus Pentaru di Sekolah Tinggi Vokasi KKP
    07 Israel Ketar Ketir, IDF Tumbang di Rafah, Tewas di Tulkarm, Hancur di Golan
    08 JMSI minta Kapolri atensi kasus pembakaran rumah jurnalis di Tanah Karo
    09 Pj Gubri SF Hariyanto Imbau Sekolah Waspadai Aktivitas Judol
    10 Bawaslu Riau: PSU Berlangsung Lancar, Money Politik Tak Terdeteksi
    11 Masih Berduka, Bupati Andi Utta Tetap Hadiri Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara
    12 Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Pj Gubri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
    13 Memasuki Hari ke-2 Pertandingan pada POPDA XVI Riau, Cabor Renang Bersaing Ketat
    14 Tiga Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Sat Reskrim Polres Nias
    15 Masih Bisakah Memadankan NIK dan NPWP Setelah Lewat 30 Juni 2024?
    16 Pendaftar PPDB SMA/SMK di Riau Capai 97.638 Orang, Hasilnya Diumumkan Sore Ini
    17 1 Juli Resmi NIK Jadi NPWP
    18 Pj Gubernur Riau, Resmi Dilantik Sebagai Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia
    19 Malam Puncak Cipta Sastra tahun 2024, Dihadiri Sejumlah Seniman Riau
    20 Provinsi Riau Laksanakan Pemilihan Legislatif Ulang di Tiga Kabupaten
    21 Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun, Ayahanda Bupati Bulukumba Meninggal Dunia
    22 Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Nias Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya