Pegawai PPPK Bakal Diputus Hubungan Kerja Meski Tidak Melanggar Aturan
Selasa, 25-06-2024 - 05:33:06 WIB
Foto : Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani UU ASN No 20 Tahun 2023.


Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 itu, ditetapkan bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.


Bahkan, sekalipun kinerja PPPK sangat baik, mereka akan tetap diputus hubungan perjanjian kerja oleh Jokowi ketika saatnya tiba.


Terdapat 4 alasan yang menyebabkan seorang PPPK diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan sebagaimana termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.


Berikut ini 4 alasan yang menyebabkan PPPK diputus hubungan perjanjian kerja meski tidak melanggar aturan berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023:


Meninggal dunia
PPPK yang telah meninggal dunia akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.
 
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang meninggal dunia dilakukan secara terhormat.
 
Berakhir masa perjanjian kerja
PPPK yang berakhir masa perjanjian kerja akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.
 
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang berakhir masa perjanjian kerja dilakukan secara terhormat.
 
Tidak cakap jasmani/rohani
PPPK yang tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.
 
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dilakukan secara terhormat.
 
Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
PPPK yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.
 
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dilakukan secara terhormat.
 
Selain 4 alasan di atas, PPPK juga akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat ketika melakukan hal-hal berikut ini:
 
Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
PPPK yang melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat.
 
Dipidana penjara
PPPK yang dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat.
 
Melakukan pelanggaran disiplin berat
PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat.
 
Menjadi pengurus atau anggota partai politik
PPPK yang menjadi pengurus atau anggota partai politik akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat.
 
Selain itu, UU ASN No 20 Tahun 2023 akan mudah memutus hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang tidak berkinerja.
 
Itulah informasi terkait PPPK se-Indonesia yang bakal diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan seperti dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 yang telah diteken oleh Jokowi.
 
Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di KLIK PENDIDIKAN



 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Doakan 285 Jemaah Haji Selamat Sampai Kampung Halaman
  • Pj Wako Pangkalpinang Mengapresiasi Calon Paskibraka Nasional dan Provinsi
  • 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Bagaimana?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Doakan 285 Jemaah Haji Selamat Sampai Kampung Halaman
    04 Pj Wako Pangkalpinang Mengapresiasi Calon Paskibraka Nasional dan Provinsi
    05 670 Ribu Orang Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Nasibnya Bagaimana?
    06 8 Orang Putra Nias Barat Lulus Pentaru di Sekolah Tinggi Vokasi KKP
    07 Israel Ketar Ketir, IDF Tumbang di Rafah, Tewas di Tulkarm, Hancur di Golan
    08 JMSI minta Kapolri atensi kasus pembakaran rumah jurnalis di Tanah Karo
    09 Pj Gubri SF Hariyanto Imbau Sekolah Waspadai Aktivitas Judol
    10 Bawaslu Riau: PSU Berlangsung Lancar, Money Politik Tak Terdeteksi
    11 Masih Berduka, Bupati Andi Utta Tetap Hadiri Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara
    12 Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Pj Gubri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
    13 Memasuki Hari ke-2 Pertandingan pada POPDA XVI Riau, Cabor Renang Bersaing Ketat
    14 Tiga Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Sat Reskrim Polres Nias
    15 Masih Bisakah Memadankan NIK dan NPWP Setelah Lewat 30 Juni 2024?
    16 Pendaftar PPDB SMA/SMK di Riau Capai 97.638 Orang, Hasilnya Diumumkan Sore Ini
    17 1 Juli Resmi NIK Jadi NPWP
    18 Pj Gubernur Riau, Resmi Dilantik Sebagai Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia
    19 Malam Puncak Cipta Sastra tahun 2024, Dihadiri Sejumlah Seniman Riau
    20 Provinsi Riau Laksanakan Pemilihan Legislatif Ulang di Tiga Kabupaten
    21 Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun, Ayahanda Bupati Bulukumba Meninggal Dunia
    22 Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Nias Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya