1 Juli Resmi NIK Jadi NPWP
Senin, 01-07-2024 - 06:35:29 WIB
Foto : Ilustrasi Kartu KTP dan NPWP
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Minggu (30/6/2024) adalah hari terakhir bagi wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP Kemenkeu akan mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai hari ini, Senin (01/07/2024).


Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan. Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs pajak.go.id. Lantas, bagaimana cara mengecek status NIK-NPWP yang sudah dipadankan?


Cara cek status NIK-NPWP pakai nomor KTP Dilansir dari laman resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP dapat dicek secara online. Anda hanya perlu menggunakan NIK yang sudah tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. Untuk melakukannya, simak cara berikut ini.


Kunjungi laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id •Pilih menu “Cek NPWP”


•Setelah itu masukkan kategori NPWP sebagai orang pribadi
•Kemudian masukkan NIK yang tertera di KTP. •Lalu masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) •Masukkan kode keamanan (captcha) Klik menu “cari” Tunggu beberapa saat hingga laman selesai dimuat.
•Apabila sudah tervalidasi, maka laman akan muncul status “aktif” dan status NPWP16 berubah menjadi “valid.”
 
Cara memadankan NIK-NPWP Dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024), bagi yang belum memadankan NIK-NPWP, wajib pajak dapat mengikuti cara berikut ini.
 
•Kunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id •Klik menu “login” Masukkan 15 digit NPWP yang sudah dimiliki
•Masukkan kata sandi dan kode captcha •Selanjutnya buka menu “profil”
•Lalu masukkan NIK sesuai dengan yang ada di KTP Klik menu “cek validitas NIK”
•Setelah itu, klik “ubah profil”
•Apabila sudah berhasil, klik menu “logout” •Kemudian lakukan login ulang dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja dimasukkan.
•Apabila NIK sudah tercantum di menu profil maka artinya NPWP sudah dipadankan dengan NIK dan dapat digunakan di kemudian hari.
 

Risiko tidak memadankan NIK menjadi NPWP Dilansir dari Kompas.com, Senin (24/6/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menuturkan bahwa ada beberapa risiko bagi wajib pajak apabila tidak memadankan NIK menjadi NPWP. DJP memang tidak akan memberikan denda dan sanski kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. Meskipun demikian, ada beberapa risiko yang harus ditanggung wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan. Di kemudian hari, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi di instansi lain.


“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi. Beberapa layanan administrasi selain di DJP yang akan menggunakan layanan NPWP format baru (16 digit dari NIK) antara lain:


Layanan pencairan dana pemerintah Layanan ekspor Layanan impor Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya Layanan pendirian badan usaha Perizinan berusaha. Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK-NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.(Gom) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bersejarah, Kali Pertama Presiden RI Berkunjung ke Bulukumba
  • Gelar Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Tak Memiliki Dokumen Lengkap, 3 Unit Kendaraan Dikandangkan
  • Warga Keluhkan ISP Jaringan Telkomsel di Nias Lemot
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bersejarah, Kali Pertama Presiden RI Berkunjung ke Bulukumba
    04 Gelar Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Tak Memiliki Dokumen Lengkap, 3 Unit Kendaraan Dikandangkan
    05 Warga Keluhkan ISP Jaringan Telkomsel di Nias Lemot
    06 Bupati Kuansing dan Kontraktor akan Membangun Tower BTS di Sentajo Raya
    07 Bupati Andi Utta Buka Kuliner Pantai Merpati Secara Resmi
    08 Camat bersama Kepala Desa Lantik 18 Ketua RT dan RW se-Desa Teluk Binjai
    09 3 Anggota Gangster Bersajam Diduga Pelaku Pengeroyokan Diciduk Polresta Pangkalpinang
    10 Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun, Andi Utta Kukuhkan Kepala Desa dan BPD di Bulukumba
    11 Kejari Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi ke Pengguna Jalan
    12 Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, SiPropam Polres Pelalawan Gelar Ops Gaktiplin
    13 Rapat Paripurna DPRD Pelalawan, Bupati H. Zukri Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024
    14 IJW Turut Investigasi Bantu Polri Usut Pembakaran Satu Keluarga Wartawan Rico di Karo Sumut
    15 Hadiri Pelantikan JMSI Siak, Bupati Alfedri Ajak Pengusaha Media Berkolaborasi Bangun Desa dan UMKM
    16 Bulukumba Siap Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
    17 448 Jemaah Haji Kloter 11 Asal Kampar dan Kuansing Tiba di Batam
    18 Siap-siap, Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa Bagi 1.000 Santri, Cek Syaratnya di Sini
    19 Ribuan Orang Padati Takziah Terakhir Almarhum Ayah Bupati Bulukumba
    20 Sidang Pencabulan Disabilitas IR di Pelalawan, PH Apresiasi Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
    21 Pendaftar Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta Harus Langsung datang ke Sekolah
    22 Baznas Riau Siapkan Rumah Singgah untuk Penderita Kanker, Ini Syaratnya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya