Masih Bisakah Memadankan NIK dan NPWP Setelah Lewat 30 Juni 2024?
Senin, 01-07-2024 - 10:26:52 WIB
Foto : Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu (30/6/2024).


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, setiap wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah akan beralih memakai NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.


Khusus wajib pajak orang pribadi, NPWP 16 digit berasal dari NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.


Lantas, masih bisakah memadankan NIK dan NPWP setelah lewat 30 Juni 2024?


Diberi waktu pemadanan NIK dan NPWP hingga akhir 2024


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak masih bisa memadankan NIK dan NPWP meski 30 Juni 2024 telah terlewat.


Menurut dia, DJP Kemenkeu memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengaktivasi NIK menjadi NPWP 16 digit hingga akhir 2024.


"DJP tetap memberikan kesempatan penggunaan NPWP 15 digit (NPWP lama) sampai akhir tahun 2024," ujarnya, Sabtu (29/06/2024).


Mulai 1 Juli 2024, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) memang sudah digunakan dalam proses bisnis layanan Direktorat Jenderal Pajak.


Ketentuan tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (27/6/2024).


Namun, Dwi mengungkapkan, dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, sistem DJP tidak berdiri sendiri.


"Kami juga saling terhubung dengan sistem wajib pajak serta sistem pihak lain sebagai intermediasi transaksi DJP dengan wajib pajak," kata dia.


Menimbang hal tersebut, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak dan pihak lain untuk secara bertahap menerapkan NPWP 16 digit pada sistem mereka.


Jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain sudah siap menggunakan NPWP 16 digit, maka NPWP 16 digit pun akan digunakan.


Sebaliknya, jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain belum siap, maka masih tetap menggunakan NPWP 15 digit sebagai intermediasi transisi.


Sebelum akhirnya, kata Dwi, akan beralih sepenuhnya sebagai implementasi coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan DJP Kemenkeu.


Selama kurun waktu hingga akhir tahun, secara bertahap, pihaknya berharap semua sistem yang saling terhubung dengan DJP, wajib pajak, maupun pihak lain dapat terus melakukan penyesuaian.


"Mengingat penyesuaian sistem antarpihak bukan merupakan hal yang sederhana," pungkasnya.


Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP


Sementera itu, setiap wajib pajak penduduk perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam KTP sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:


•Masuk ke laman ereg.pajak.go.id


•Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp


•Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode keamanan atau captcha


•Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.


 


(Artikel ini telah terbit di kompas.com)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bersejarah, Kali Pertama Presiden RI Berkunjung ke Bulukumba
  • Gelar Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Tak Memiliki Dokumen Lengkap, 3 Unit Kendaraan Dikandangkan
  • Warga Keluhkan ISP Jaringan Telkomsel di Nias Lemot
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bersejarah, Kali Pertama Presiden RI Berkunjung ke Bulukumba
    04 Gelar Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Tak Memiliki Dokumen Lengkap, 3 Unit Kendaraan Dikandangkan
    05 Warga Keluhkan ISP Jaringan Telkomsel di Nias Lemot
    06 Bupati Kuansing dan Kontraktor akan Membangun Tower BTS di Sentajo Raya
    07 Bupati Andi Utta Buka Kuliner Pantai Merpati Secara Resmi
    08 Camat bersama Kepala Desa Lantik 18 Ketua RT dan RW se-Desa Teluk Binjai
    09 3 Anggota Gangster Bersajam Diduga Pelaku Pengeroyokan Diciduk Polresta Pangkalpinang
    10 Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun, Andi Utta Kukuhkan Kepala Desa dan BPD di Bulukumba
    11 Kejari Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi ke Pengguna Jalan
    12 Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, SiPropam Polres Pelalawan Gelar Ops Gaktiplin
    13 Rapat Paripurna DPRD Pelalawan, Bupati H. Zukri Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024
    14 IJW Turut Investigasi Bantu Polri Usut Pembakaran Satu Keluarga Wartawan Rico di Karo Sumut
    15 Hadiri Pelantikan JMSI Siak, Bupati Alfedri Ajak Pengusaha Media Berkolaborasi Bangun Desa dan UMKM
    16 Bulukumba Siap Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
    17 448 Jemaah Haji Kloter 11 Asal Kampar dan Kuansing Tiba di Batam
    18 Siap-siap, Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa Bagi 1.000 Santri, Cek Syaratnya di Sini
    19 Ribuan Orang Padati Takziah Terakhir Almarhum Ayah Bupati Bulukumba
    20 Sidang Pencabulan Disabilitas IR di Pelalawan, PH Apresiasi Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
    21 Pendaftar Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta Harus Langsung datang ke Sekolah
    22 Baznas Riau Siapkan Rumah Singgah untuk Penderita Kanker, Ini Syaratnya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya