JAKARTA - Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat Minggu (30/6/2024).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, setiap wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah akan beralih memakai NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.
Khusus wajib pajak orang pribadi, NPWP 16 digit berasal dari NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Lantas, masih bisakah memadankan NIK dan NPWP setelah lewat 30 Juni 2024?
Diberi waktu pemadanan NIK dan NPWP hingga akhir 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak masih bisa memadankan NIK dan NPWP meski 30 Juni 2024 telah terlewat.
Menurut dia, DJP Kemenkeu memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengaktivasi NIK menjadi NPWP 16 digit hingga akhir 2024.
"DJP tetap memberikan kesempatan penggunaan NPWP 15 digit (NPWP lama) sampai akhir tahun 2024," ujarnya, Sabtu (29/06/2024).
Mulai 1 Juli 2024, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) memang sudah digunakan dalam proses bisnis layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (27/6/2024).
Namun, Dwi mengungkapkan, dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, sistem DJP tidak berdiri sendiri.
"Kami juga saling terhubung dengan sistem wajib pajak serta sistem pihak lain sebagai intermediasi transaksi DJP dengan wajib pajak," kata dia.
Menimbang hal tersebut, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak dan pihak lain untuk secara bertahap menerapkan NPWP 16 digit pada sistem mereka.
Jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain sudah siap menggunakan NPWP 16 digit, maka NPWP 16 digit pun akan digunakan.
Sebaliknya, jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain belum siap, maka masih tetap menggunakan NPWP 15 digit sebagai intermediasi transisi.
Sebelum akhirnya, kata Dwi, akan beralih sepenuhnya sebagai implementasi coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan DJP Kemenkeu.
Selama kurun waktu hingga akhir tahun, secara bertahap, pihaknya berharap semua sistem yang saling terhubung dengan DJP, wajib pajak, maupun pihak lain dapat terus melakukan penyesuaian.
"Mengingat penyesuaian sistem antarpihak bukan merupakan hal yang sederhana," pungkasnya.
Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Sementera itu, setiap wajib pajak penduduk perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam KTP sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:
•Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
•Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
•Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode keamanan atau captcha
•Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
(Artikel ini telah terbit di kompas.com)
Komentar Anda :