GUNUNGSITOLI - 3 orang terduga Pelaku Judi Online diamakankan Sat Reskrim Polres Nias di tiga tempat yang berbeda,
HBL als Ama Ken (32) diamankan Jumat (28/06/2024) sekira pukul 21.20 wib, pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa Jalan Lagundri Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Perjudian Online yang dilakukan adalah “Jenis Slot Gates of Olympus”
ASZ (27) Penduduk Desa Orahili Tanose’o, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamakankan di Warung Kece- Kece pasar Yaahowu Jalan Lagundri Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Sabtu, (29/06/2024) sekira pukul 21.15 WIB. Tindak Pidana Perjudian Online yang dilakukan adalah Jenis “Slot Gates of Olympus.
SL (38), Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diamankan di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi, Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Tindak Pidana Perjudian Online yang dilakukan adalah “Jenis Slot Mahjong 1”.
Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan penangkapan para Pelaku Judi Online tersebut, dan Para Pelaku saat ini telah ditetapkan jadi Tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias. Untuk melengkapi berkas Perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan” Ujar Iptu Osiduhugo Daeli, Singkat.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH Ketika di Konfirmasikan perihal penangkapan para Pelaku Judi Online mengatakan, “Saya sudah mendapatkan laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, perihal penangkapan tersebut, dan saya sudah perintahkan kepada seluruh Jajaran Polres Nias termasuk di Polsek untuk mengambil Tindakan kepada Para Pelaku segala Jenis Judi. Bukan saja Judi Online tetapi Jenis Permainan Judi lainya," tegas Kapolres.
Kapolres Nias juga menambahkan, untuk Personil Polres Nias Saya Sudah Perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena ZIliwu untuk melakukan Operasi di Jajaran Personil. "Pemberantasan Permainan judi, bukan hanya di Kalangan Masyarakat, termasuk juga pada Personil Polri dan bagi Personil yang melakukan Permainan Judi, harus ditindak tegas, bila Perlu di PTDH, biar ada efek jera” tambah Kapolres Nias AKP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH.
Sementara itu Kasat Reksrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui Kanit Pidum Ipda Listono, mengatakan, "kepada Para Tersangka di Kenakan .Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. (Agus T. Daely).
Komentar Anda :