Tiga Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Sat Reskrim Polres Nias
Senin, 01-07-2024 - 11:01:32 WIB
Foto : Terduga pelaku Tindak pidana perjudian
TERKAIT:
   
 

GUNUNGSITOLI - 3 orang terduga Pelaku Judi Online diamakankan Sat Reskrim Polres Nias di tiga tempat yang berbeda,


HBL als Ama Ken (32) diamankan Jumat (28/06/2024) sekira pukul 21.20 wib, pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa Jalan Lagundri Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Perjudian Online yang dilakukan adalah “Jenis Slot Gates of Olympus”


ASZ (27) Penduduk Desa Orahili Tanose’o, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamakankan di Warung Kece- Kece pasar Yaahowu Jalan Lagundri Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Sabtu, (29/06/2024) sekira pukul 21.15 WIB. Tindak Pidana Perjudian Online yang dilakukan adalah Jenis “Slot Gates of Olympus.


SL (38), Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diamankan di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi, Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Tindak Pidana Perjudian Online yang dilakukan adalah “Jenis Slot Mahjong 1”.


Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan penangkapan para Pelaku Judi Online tersebut, dan Para Pelaku saat ini telah ditetapkan jadi Tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias. Untuk melengkapi berkas Perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan” Ujar Iptu Osiduhugo Daeli, Singkat.


Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH Ketika di Konfirmasikan perihal penangkapan para Pelaku Judi Online mengatakan, “Saya sudah mendapatkan laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, perihal penangkapan tersebut, dan saya sudah perintahkan kepada seluruh Jajaran Polres Nias termasuk di Polsek untuk mengambil Tindakan kepada Para Pelaku segala Jenis Judi. Bukan saja Judi Online tetapi Jenis Permainan Judi lainya," tegas Kapolres.


Kapolres Nias juga menambahkan, untuk Personil Polres Nias Saya Sudah Perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena ZIliwu untuk melakukan Operasi di Jajaran Personil. "Pemberantasan Permainan judi, bukan hanya di Kalangan Masyarakat, termasuk juga pada Personil Polri dan bagi Personil yang melakukan Permainan Judi, harus ditindak tegas, bila Perlu di PTDH, biar ada efek jera” tambah Kapolres Nias AKP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH.


Sementara itu Kasat Reksrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui Kanit Pidum Ipda Listono, mengatakan, "kepada Para Tersangka di Kenakan .Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. (Agus T. Daely).




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bersejarah, Kali Pertama Presiden RI Berkunjung ke Bulukumba
  • Gelar Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Tak Memiliki Dokumen Lengkap, 3 Unit Kendaraan Dikandangkan
  • Warga Keluhkan ISP Jaringan Telkomsel di Nias Lemot
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bersejarah, Kali Pertama Presiden RI Berkunjung ke Bulukumba
    04 Gelar Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Tak Memiliki Dokumen Lengkap, 3 Unit Kendaraan Dikandangkan
    05 Warga Keluhkan ISP Jaringan Telkomsel di Nias Lemot
    06 Bupati Kuansing dan Kontraktor akan Membangun Tower BTS di Sentajo Raya
    07 Bupati Andi Utta Buka Kuliner Pantai Merpati Secara Resmi
    08 Camat bersama Kepala Desa Lantik 18 Ketua RT dan RW se-Desa Teluk Binjai
    09 3 Anggota Gangster Bersajam Diduga Pelaku Pengeroyokan Diciduk Polresta Pangkalpinang
    10 Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun, Andi Utta Kukuhkan Kepala Desa dan BPD di Bulukumba
    11 Kejari Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi ke Pengguna Jalan
    12 Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, SiPropam Polres Pelalawan Gelar Ops Gaktiplin
    13 Rapat Paripurna DPRD Pelalawan, Bupati H. Zukri Serahkan 2 Ranperda Tahun 2024
    14 IJW Turut Investigasi Bantu Polri Usut Pembakaran Satu Keluarga Wartawan Rico di Karo Sumut
    15 Hadiri Pelantikan JMSI Siak, Bupati Alfedri Ajak Pengusaha Media Berkolaborasi Bangun Desa dan UMKM
    16 Bulukumba Siap Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
    17 448 Jemaah Haji Kloter 11 Asal Kampar dan Kuansing Tiba di Batam
    18 Siap-siap, Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa Bagi 1.000 Santri, Cek Syaratnya di Sini
    19 Ribuan Orang Padati Takziah Terakhir Almarhum Ayah Bupati Bulukumba
    20 Sidang Pencabulan Disabilitas IR di Pelalawan, PH Apresiasi Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
    21 Pendaftar Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta Harus Langsung datang ke Sekolah
    22 Baznas Riau Siapkan Rumah Singgah untuk Penderita Kanker, Ini Syaratnya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya