Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Rabu, 03-07-2024 - 09:49:22 WIB
Foto : Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam Rangka Supervisi Penerimaan dan Pendataan PBBKB secara Komprehensif. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung F, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/7/2024).


Mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. “Karena selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini merupakan momentum sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta stakeholder terkait," ujar Hendriwan.


Dia menjelaskan, kegiatan ini adalah forum penting untuk menyamakan persepsi mengenai isu-isu strategis dalam pemungutan PBBKB seperti soal penetapan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Sedangkan isu lainnya yakni terkait akses data penjualan yang dibutuhkan pemerintah daerah (Pemda) dari Badan Usaha Niaga penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) guna sinkronisasi dengan penerimaan PBBKB di daerah.


Tak hanya itu, adanya kesulitan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pemungutan PBBKB terkait pemisahan tarif untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum menjadi isu yang perlu diperhatian. Kemudian isu lainnya, yakni pemungutan PBBKB pada pertambangan Migas, Minerba, maupun pertambangan lainnya yang dianggap dikecualikan dari pemungutan PBBKB oleh Badan Usaha Niaga.


Isu terakhir, tambah Hendriwan, yakni penerapan pemungutan PBBKB sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


Lebih lanjut, Hendriwan menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah khususnya PDRD. Regulasi itu seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.


Menurut Hendriwan, dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalkan berbagai kendala dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, juga memberikan peluang kepada seluruh Pemda untuk dapat meningkatkan penerimaan dari PBBKB.


“Pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah, di mana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total pendapatan asli daerah,” tegasnya.


Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga dan seluruh Kantor Regional PT Pertamina Patra Niaga, Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi, pejabat/staf Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pemda Provinsi.


(Sumber: Puspen Kemendagri)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
  • Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
  • PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    04 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    05 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    06 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    07 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    08 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    09 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    10 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    11 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    12 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    13 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    14 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    15 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    16 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    17 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    18 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
    19 Berprestasi, CBP dan Rumah Billiar Berhasil Hilangkan Cabor Billiar Dari Image Negatif
    20 PW Fast Respon Nusantara Gelar Gebyar Sholawat Bersama 10 Ribu Jamaah, Doakan Presiden Terpilih, Wapres dan Kapolri
    21 Pemprov Kepulauan Babel Kawal Aspirasi Masyrakat Beriga
    22 Eks Bupati Kuansing, Sukarmis Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya