Sidang Pencabulan Disabilitas IR di Pelalawan, PH Apresiasi Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
Rabu, 03-07-2024 - 14:21:00 WIB
Foto : Tersangka saat di Kejari Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Penasehat hukum IR korban pencabulan yang merupakan penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau Mahyudi SH, didampingi Syamsul Harifin SH dan 


Ferly Azhari SH menegaskan apresiasi pihaknya atas tuntutan Jaksa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 subsiider 3 bulan kurungan kepada pelaku.


Tuntutan Jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh Rahadian Mahardika S. SH, MH pada sidang pembacaan tuntutan, Senin 22 Mei 2024 lalu. 


"Tuntutan 12 tahun penjara kepada pelaku berinisial H yang dibacakan jaksa sangat mewakili rasa keadilan keluarga korban,"terang pengacara korban, Mahyudi SH, Selasa (2/6/2024). Rasa keadilan yang menjadi harapan keluarga korban tentu dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim nantinya di sidang putusan.


"Kita tahu, bagaimana hancurnya hati keluarga korban. Seorang remaja disabilitas harus nya di perhatikan dengan baik oleh lingkungannya, malah menjadi korban keganasan predator seks. Untuk itu. Keluarga korban menggantikan asa di paku hakim. Agar laku di hukum setimpal, dengan hukuman maksimal. Ya 12 tahun itu adalah rasa keadilan seluruh masyarakat di negara hukum,"tegas Yudi. 


Senada dengan itu, Aktivis sosial dari Sahabat Jumat Erik Suhenra juga memberikan pendapat yang sama terkait tuntutan jaksa terhadap pelaku pencabulan remaja disabilitas di Pangakalan Kerinci. Menurut Erik, selayaknya pelaku dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban yang masih remaja. 


"Perbuatan biadab harus di hukum berat, tuntutan ini seperti mewakili rasa keadilan seorang remaja dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teroris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks tidak berkeliaran di lingkungan masyarakat,"katanya


Dengan tuntutan jaksa 12 tahun dan pidana denda 100 juta. Erik berharap menjadi pertimbangan putusan hakim nanti.


"Harapan kita semua putusan hakim bisa bisa diatas tuntutan jaksa. Karena dampak dari kejadian ini sangat besar bagi korban,"imbuhnya.


Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas. 


Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.


Sekian lama tanpa kejelasan, akhirnya harapan keluarga korban mulai menemui titik terang setelah JPU Rahadian Mahardika S SH MH membacakan tuntutannya. Tinggalkan lagi menunggu putusan utusan tuhan di dunia (hakim).




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • 8 Jamaah Riau Wafat di Tanah Suci Selama Ibadah Haji
  • BCC Chapter Riau Gelar Silaturahmi Pengurus Terpilih
  • Ketua Umum JMSI Teguh Santosa Raih Gelar Doktor di Unpad
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 8 Jamaah Riau Wafat di Tanah Suci Selama Ibadah Haji
    04 BCC Chapter Riau Gelar Silaturahmi Pengurus Terpilih
    05 Ketua Umum JMSI Teguh Santosa Raih Gelar Doktor di Unpad
    06 Inovasi Kertas Limbah Pertanian Anak Muda Bulukumba Dilirik Investor Asing
    07 Wanita Hamil 7 Bulan Diamankan di Tempat Hiburan Malam Diduga Terlibat Peredaran Ekstasi
    08 PPDB Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta di Riau Diperpanjang Hingga 8 Juli
    09 Ciptakan Sejarah atas Kunjungan Jokowi, Ketua IKA Smansa Bulukumba Apresiasi Pemerintah Daerah
    10 Pemkab Nias Barat Terima Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2024
    11 Gelar Operasi Pasar, PJ Wako Pangkalpinang: Semoga Kegiatan ini Bermanfaat untuk Masyarakat
    12 Sekda Siak Arfan: Loket Layanan Kantor BPN Resmi Dibuka, Ini Mudahkan Masyarakat Berurusan
    13 DPP Partai Hanura Dipastikan Berikan Rekomendasi kepada Petahana Khenoki Waruwu dan sekaligus sebagai Kader
    14 Bupati Suhardiman Eksekusi Permintaan Warga Teratak, Camat Sentajo Raya dan Dinas PUPR Tinjau ke Lapangan dan Perbaikan
    15 Hari Kedua di Sulsel, Presiden dan Ibu Iriana Kunjungi Pasar Cekkeng Bulukumba
    16 IDF Keos Lawan Hamas, Helikopter Israel Mondar-mandir Punguti Korban Pertempuran Shujaiya
    17 Komitmen Berantas Judi, 4 Orang Diduga Pemain Judi Diamankan Polres Bintan
    18 18.400 Kg Garam Telah Disemai, Modifikasi Cuaca di Riau Selesai
    19 Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 Diharapkan Perkuat Kolaborasi Bidang Kehutanan
    20 Cegah Karhutla, Lima Desa di Pelalawan Teken MoU Desa Bebas Api
    21 Edarkan Sabu, Polresta Pangkalpinang Ringkus Pelaku
    22 Program Gerak Cepat Pj Gubernur Riau dalam Perbaikan Infrastruktur, Wali Kota Dumai: Terimakasih Atas Pembangunan Jalan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya