SIAK - Heboh di pemberitaan terkait Pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah Kabupaten Siak yang di mulai sejak tahun 2003-2004 di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Desa Mengakapan dan Desa Sungai Rawa yang diprogramkan oleh Bupati Siak Arwin AS SH. Diduga telah diperjual belikan.
Tatang Syarfawi selaku Tokoh Masyarakat di Kabupaten Siak mengatakan, bahwa Pembebasan lahan yang di lakukan oleh Bupati Siak Arwin AS itu, tidak hanya membebaskan lahan masyarakat dua desa, tetapi Arwin di masa itu melalui Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menganti rugi lahan HGU milik PT. TUM untuk Kepentingan Membangun KITB," ujarnya kepada awak media.
Lahan yang telah di Ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Siak di zaman Arwin AS itu adalah lahan masyarakat desa sungai raya seluas 886.5 Hektar dengan jumlah Pemilik 253 org Pemilik lahan. Sedangkan untuk lahan yang diganti rugi di desa mengkapan seluas 555,05 Hektar dengan jumlah pemilik 384 orang pemilik lahan," lanjutnya.
Sedangkan lahan HGU PT TUM yang di bebaskan oleh pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2003 dengan nomor HGU :S tanggal 14 desember 2000 yang di tanda tangani oleh BPN Kabupaten Siak.
Lahan HGU PT.TUM yang diganti rugi oleh pemda Siak itu seluas 4003,62 Hektar dengan harga permeternya 265 /M dengan total dana Rp. 9.616.900.000
(sembilan Miliar enam ratus enam Belas juta sembilan ratus rupiah)," jelasnya.
Sedangkan lahan HPL nomor :27 -v-B-2003 tanggal 30 oktober 2003 yang ditanda tangani oleh pemerintah Pusat juga dilakukan ganti rugi oleh Pemerintah kabupaten Siak.
Sementara itu zaman Bupati Siak Alfedri Msi melalui BUMD PT. SPS lahan yang telah di ganti rugi oleh Pak arwin itu, kini malah di jual.
Lahan yang diduga telah dijual oleh oknum PT. SPS itu adalah seluas 20 hektar kepada PT. Kapitol sebesar Rp 8,7 miliar," imbuhnya.
Selain itu, oknum PT. SPS diduga juga telah menjual lahan KITB seluas 15 hektar kepada oknum PT.ORI senilai 7.9 miliar. Oleh sebab itu, kita selaku masyarakat Siak bertanya tanya, Sebenarnya lahan yang dibebaskan oleh pak arwin itu sebenarnya untuk apa?. Dan untuk apa pulak pemerintah Kabupaten Siak saat ini menjualnya.
Ini aset daerah. Apa pun alasanya, mereka menjualnya, kita belum bisa menerimanya, Pemrintah Kabupaten Siak harus terbuka kepada masyarakat, agar masyarakat tidak menilai pemerintah siak saat ini yang macam macam," pungkasnya.
Menurut informasi, Direktur BUMD - PT. SPS, Bob Novitriansyah dalam keterangan tertulisnya menegaskan, tidak ada yang namanya menjual aset daerah. Yang dilakukan adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun dan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Ir. Hj. Robiati, MP Melalui skretaris T. Musa, SE, MH mengatakan, saya tidak tau tentang masalah KITB itu sebab itu bukan bidang saya, bisa jadi itu di BUMD Ekonomi kalau di BKD bisa jadi bidang Aset," jawab Sekretaris BKD Kabupaten Siak.
Selanjutnya Minggu (20/03/2022). awak media ini menghubungi Iwan Andrenika Rizani, SE, M.Si Melalui Via Seluler selaku Kabid Aset di BKD Kabupaten Siak, namun belum mendapat respon atau jawaban.
Belum ada kejelasan terkait KITB ini, yang berhak mengklarifikasi Kebenaran ini adalah Instansi pemerintah terkait.(Tim/DR)
Komentar Anda :