Kerap Satroni Rumah dan Toko, RS Alias Black Diamankan Polisi Beserta Barang Bukti
PANGKALPINANG - Pria berinisial RS Alias Black (22) ditangkap oleh Polresta Pangkalpinang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang tunai dengan nilai 10 juta Rupiah. RS melakukan aksinya di kediaman korban di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Kapolresta pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto,S.I.K., M. H. P. melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengungkapkan, pencurian terjadi pada jum'at, (14/06/2024 lalu sekira pukul 03.15 WIB.
"Adapun kronologis penangkapan pada hari Minggu (28/07/2024) sekira pukul 03.00 WIB, Tim Buser Naga mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diamankan oleh warga di daerah Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang. Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke daerah Kelurahan Pasir Putih," jelas AKP Muhammad Riza Rahman.
"Sesampainya di sana, tim langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mana setelah diinterogasi mengakui bahwa benar dia ada melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi : LP/B/232/VI/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 14 Juni 2024. RS mengakui perbuatanya. RS melakukan aksinya memanjat pagar rumah korban dalam kamar dan pelaku mengambil uang tunai 10 juta Rupiah dan 3 buah kunci toko milik korban. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Kota Pangkalpinang," terangnya.
Sebelumnya, RS als black meminta temannya yaitu E (Dpo) untuk mengantarnya ke rumah yang akan dia curi. lalu E (dpo) langsung pergi, kemudian RS als Black memanjat pagar lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang tunai milik korban sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan 1 (satu) buah jaket warna biru.
Setelah itu RS als Black langsung pergi meninggalkan rumah korban kemudian uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk berjudi online, membeli baju, membeli Handphone (namun untuk handphone sudah dijual lagi), dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
RS als Black juga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian diantaranya :
1. Di daerah gudang buah seputaran pasir putih yang di ambil 1 (satu) unit hp merk itel dengan no imei : 351613243878548 (sesuai deng LP : B - 303 / VII / SPKT / Resta pkp, tanggal 16 juli 2024).
2. Sebuah rumah di daerah pasir putih yang di ambil 1 (satu) unit hp nokia 1280, 1 (satu) unit hp infinix, 1 (satu) unit hp realmi C2, dan 1 (satu) buah tabung gas 3kg, (sesuai dengan LI : /VII/2024/Sat Res pkp, tanggal 23 juli 2024).
3. Sebuah toko elektronik di daerah kel. Bacang yang diambil 3 (tiga) unit handphone. (Sesuai dengan LP : B-289/VII/2024, tanggal 11 juli 2024).
4. Di sebuah daerah pasir putih dekat biliard cobra yang di ambil 1 (satu) unit hp samsung. (Sesuai dengan LI : /VII/2024/Sat Res Pkp, tanggal 28 Juli 2024).
5. Sebuah rumah di daerah pasir putih pangkalpinang yang di ambil uang tunai kurang lebih Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), (untuk LP masih dicari).
6. Sebuah rumah di daerah pasir putih pangkalpinang yang di ambil uang tunai kurang lebih Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah), (untuk LP masih dicari).
7. Sebuah toko di daerah SD pembinaan yang diambil beberapa bungkus rokok dan minuman. (Untuk LP masih dicari).
8. Sebuah warung daerah pasir putih pangkalpinang yang di 1(satu) unit hp merk oppo dan 2 (dua) buah tabung gas, (untuk LP masih dicari).
9. Di daerah air mangkok orang yang sedang mabuk yang di ambil 1 (satu) unit hp, (untuk LP masih dicari).
Sementara itu Barang Bukti yang diamankan diantaranya:
-. 1 (satu) unit hp merk oppo reno 8T
-. 1 (satu) unit hp merk samsung A14
-. 1 (satu) unit hp merkitel
-. 1 (satu) helai jaket hodi bertuliskan anytime, (yg digunakan waktu melakukan pencurian).
-. 1 (satu) helai celana hawai warna biru hitam dengan motif pohon kelapa dan bunga ada tulisan beach, (yang digunakan waktu melakukan pencurian).
-. 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan promise, (yang digunakan waktu melakukan pencurian).
-. 1 (satu) buah tas pinggang warna biru bertuliskan filla, (milik pelaku yang tertinggal dirumah korban).
-. 1 (satu) helai jaket perasut warna biru gelap milik korban yang diambil pelaku.
-. 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bergambarkan tengkorak naik motor, (di beli dari uang hasil curian).
-. 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna hitam gambar kepala manusia, (di beli dari uang hasil curian).
Selanjutnya RS als Black di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Zn)
Komentar Anda :