PW MOI Kuansing Mendorong Kementerian KLHK untuk Menyelesaikan Permasalahan Lahan Kebun Pemkab Kuansing 500 Hektare
KUANTAN SINGINGI - Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, meminta dan mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar secepatnya menuntaskan perizinan Status lahan Perkebunan dengan luas 500 Hektare yang ditanam pohon sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing). Hal itu guna menjaga aset milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lahan Kebun Pemkab Kuansing yang ditanam Pohon Sawit dengan luas 500 hektare diduga masih berstatus Kawasan Hutan Lindung (HL) yang berada di Kecamatan Pucuk Rantau Desa Perhentian Sungkai, namun sampai saat ini belum diketahui kejelasannya. Lahan kebun sawit dengan luas 500 Hektare dibangun pada tahun Sejak Tahun 2002 s/d 2012.
Sugianto, Selaku ketua Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan permohonan dan dorongan agar Kementerian KLHK untuk secepat mungkin menyelamatkan Aset Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 500 Hektare dan menyelesaikan Status Lahan agar menjadi Aset Daerah.
"Saya sebagai warga Kuansing sekaligus ketua PW MOI Kuansing sangat peduli sekali dengan lahan perkebunan 500 hektare yang ditanam Pohon Sawit diduga sebagai Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Ini akan menjadi perjuangan kita bersama untuk mendorong dan memohon kepada Kementerian KLHK untuk menyelesaikan permasalahan Status Lahan Kebun tersebut. Semoga permintaan dan permohonan yang disampaikan bisa menjadi Perhatian Kementerian KLHK," Kata Sugianto.
"Menurut informasi yang saya peroleh, pada Tahun 2002 Ninik Mamak menyerahkan lahan ± 500 Hektar di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Kuantan Mudik untuk dijadikan Kebun Penyangga di perbatasan Provinsi Riau dengan Sumatera Barat. Sejak Tahun 2002 s/d 2012, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singing telah membangun dan memelihara kebun kelapa sawit ± 500 Hektar di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Kuantan Mudik, namun pada saat ini status lahan belum ada kepastiannya. Semoga permasalahan ini cepat diselesaikan dan menjadi simpati oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ucapnya lagi.
" Informasi yg saya terima jumlah lahan kebun Pemkab Kuansing dengan 500 Hektare di Kecamatan Pucuk Rantau, untuk informasi sementara lahan tersebut diduga hanya tersisa lebih kurang 300 Hektare lagi. Ini sangat kita antisipasi agar tidak diterobos oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang berusaha mengambil aset daerah kami. Sebelumnya saya sudah konfirmasi kepada Kadis Perkebunan Bapak Andriyama, Pak Andriyama juga menyampaikan kepada kami, sudah bolak-balik jakarta untuk melakukan pengurusan, maka dari itu usaha yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi agar dikabulkan secepat mungkin oleh Kementrian KKLHK ,"pungkasnya.
"Menurut informasi yang saya peroleh, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui Skema PP Nomor 24 Tahun 2021, dimana Kebun Sawit Pemda Kabupaten Kuantan Singingi termasuk dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.652/MENLHK/SETJEN KUM.1/7/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VI," Jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak bisa mengelola dan memanfaatkan Kebun Sawit Pemda tersebut dan Aset Pemda ini tidak dapat dirawat karena terbenturnya aturan dan regulasi yang melarang dikarenakan Kebun Pemda ini berada pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Maka dari itu Kementerian KLHK agar memberikan keputusan yang baik untuk menyelamatkan aset daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
" Atas kondisi itu, (PW MOI) beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ingin meminta ketegasan ataupun solusi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap pengelolaan Kebun Sawit Pemda Kabupaten Kuantan Singingi ini yang tercatat sebagai asset Pemerintah Daerah agar tidak menyalahi ataupun melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga tidak menjadi permasalahan hukum untuk pengelolaan dan pemanfaatannya," ucap Sugianto.
"Kami dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Kuansing memberikan Apresiasi kepada Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi dengan segala usaha dan upaya untuk pengurusan Lahan Kebun Pemda Kuansing dengan luas 500 Hektare agar dapat dipergunakan kembali, maka dari itu besar harapan kami Kepada Kementerian KLHK memberikan jawaban secepat mungkin, agar Lahan tersebut tidak dirampas oleh pihak lain," pungkasnya
"Kami juga mengajak organisasi lain yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi untuk berpartisipasi mendorong dan memohon kepada Kementerian KLHK agar memberikan jawaban guna untuk menjaga aset milik Kabupaten Kuantan Singingi." Tutup Sugianto. (PW MOI Kuansing)
Komentar Anda :