Giat Yustisi Covid -19 Polsek Bandar Sei Kijang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Selasa, 22-03-2022 - 10:04:17 WIB
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru oleh Polsek Sei Kijang di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (22/03/2022)
Berdasarkan peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan. Polsek Se Kijang melaksanakan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada pukul 08.30WIB s/d 09.00 WIB dengan melibatkan 3 personel Polri dan 1 orang anggota TNI
Kegiatan dilaksanakan tepatnya di Swalayan Bandar Seikijang dan pusat perbelanjaan, tempat-tempat keramaian di Kecamatan Sei Kijang dan toko-toko yang ramai dikunjungi masyarakat.
Pada kegiatan tersebut terhadap masyarakat yang didapati melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kec. Bandar Sei Kijang.
Polsek Bandar Sei Kijang AKP. Mulian Dony SH, menjelaskan kegiatan tersebut selain melakukan Peneguran secara Lisan dan Tertulis terhadap Pelanggar, Personil juga mengkampanyekan dan mengajak masyarakat supaya tetap mematuhi Protokol Kesehatan di Era Adaptasi.
"Kita selalu sosialisasikan kebiasaan baru diantaranya selalu memakai masker bila keluar rumah.Jaga jarak saat berkumpul diluar rumah.Cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir,"ujarnya (Jon)
Komentar Anda :