SUMUT - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, pada Kamis (13/01/2022). Menurut Ali Fikri, saat ini KPK tengah memeriksa laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut.
“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” kata Fikri kepada awak media, Jumat (14/01/2022).
Terpisah, anggota Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) Ismail Marzuki menduga Gubernur Edy menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam membangun secara pribadi Taman Edukasi Buah Cakra di Deliserdang, seluas sekitar 15 hektare.
Namun, Ismail menekankan kepemilikan taman tersebut tidak didaftarkan Edy dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe,” kata Ismail.
Oleh karena itu, Ismail meminta KPK untuk memeriksa harta kekayaan Edy.Termasuk, memastikan apakah pembangunan taman tersebut ada aliran dari pihak-pihak lain terkait dengan jabatan Edy sebagai Gubsu.
Selain itu, Ismail juga menyebutkan ada perkara lainnya yang dilaporkan ke KPK. Laporan ini mengenai pembangunan di lingkungan Pemprov Sumut.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian. Karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin. Berarti kan ada dugaan indikasi di situ”, ujar Ismail.
Edy Rahmayadi Akan Lapor balik
Saat diwawancarai, Edy Rahmayadi mengaku akan melaporkan balik pelapor.
Adapun pelapor bernama Ismail Marzuki. “Nanti saya laporkan balik dia,” kata Edy kepada awak media usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas, Jumat 14 Januari 2022.
Dalam kasus ini, pelapor turut meributi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Edy Rahmayadi.
Menurut Edy Rahmayadi, bahwa setiap LHKPN yang ia sampaikan ke KPK selama menjadi pejabat, pastinya akan selalu dikroscek oleh petugas dari lembaga antirasuah tersebut.
“Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Laporannya pun dihimpun KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survey kebenaran yang saya lakukan,” jelas mantan Pangkostrad itu.
Edy pun mengaku heran dengan banyaknya oknum yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum.“Kok seneng kali orang-orang ini mau memenjarakan saya. Tanyakan sama Ismail itu," ujarnya.
(JM/SM/Tribun/CNN)
Komentar Anda :