Polisi Amankan 5 Orang Pembobol Gedung SD Negeri 074039 Tandrawana, 3 di Antaranya di Bawah Umur
GUNUSNGSITOLI - Sat Reskrim Polres Nias, berhasil mengamankan sindikat pembobol SD 074039 Tandrawana Jalan Sisingamangaraja Ke. Pasar Gunungsitoli. 5 orang Pelaku berhasil diamankan, 3 di antaranya anak di bawah umur, Demikian disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH di Lobi Mapolres Nias. Jumat, (23/08/2023).
Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada hari Minggu 11 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, dan dilaporkan oleh Kasek Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
"Setelah dibuat LP di SPKT Polres Nias, selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan Infocus dan Laptop di rumah EH ama Dika, Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitoli. Dari keterangan EH ama Dika didapatkan informasi bahwa barang tersebut milik anaknya Badu(Nama Samaran) (15) setelah Tim Opsnal mengamankan Badu, dari keterangan Badu didapatkan informasi lengkap tentang para pelaku lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah Umur lainnya sebut saja namanya Fobo (16), Lului (14) (Nama Samaran) “ Ujar Kapolres Nias.
Kapolres Nias menjelaskan, "modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggergaji ventilasi pintu ruangan guru, yang dilakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara bergantian dengan menggunakan Gergaji dan Martil yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain, Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air.”Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan.
Dikatakan Kapolres Nias, peran serta para pelaku lainnya JZ als AMa Zeden dan AEZ antara lain mengangkut hasil curian dan juga menjual hasil curian. Barang Bukti yang disita dari para pelaku antara lain, 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian diperkirakan sekitar Rp. 90-an Juta.
"5 (lima orang) pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias, kepada mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan acaman 9 tahun penjara. “Ujar AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH mengakhiri. (Agus T. Daely).
Komentar Anda :