PELALAWAN - Warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mengeluhkan pelayanan saat melakukan aktivasi kartu jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terblokir.
KIS merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Diketahui MY (60) Warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan ini sebelumnya memiliki kartu jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sekian lama memiliki kartu tersebut, MY tidak mengetahui jika kartu jaminan kesehatan miliknya diblokir oleh pemerintah. Ia juga tidak mengetahui apa alasannya sampai kartunya diblokir.
MY pun kaget mengetahui kartu KIS nya diblokir pada saat ia berobat ke Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat. Pihak Puskesmas menolak kartu KIS MY dan mengatakan bahwa kartunya terblokir.
"Kemarin saya berobat pakai kartu KIS ke Puskesmas, tapi petugas Puskesmas bilang kalau kartu KIS nya diblokir, jadi saya harus bayar," jelas MY kepada awak media.
Mengetahui hal tersebut, mengingat kartu KIS penting baginya, MY menyuruh salah satu anaknya (T) untuk mengurus kartu KIS tersebut agar bisa aktif kembali.
"Ku suruh T ngurus ke Kerinci ke kantor BPJS, rupanya disuruh ke kantor Dinas Sosial disuruh pecah KK. Alasannya di KK ada yang kerja di pemerintahan dan mendapatkan gaji dari pemerintah," tambahnya.
Selanjutnya, setelah sekian lama anak MY yang bekerja sebagai honorer menikah, kemudian dilakukan pemecahan KK. Melalui kerabatnya (R), yang berada di Pangkalan Kerinci MY meminta tolong untuk diuruskan kembali kartu KIS tersebut.
Selanjutnya R dengan membawa Fotocopy KTP, KK dan KIS yang telah terblokir milik MY ke Dinsos. Setelah dilakukan pengecekan data, ternyata harus melalui Kantor Lurah Sorek Satu.
"Ini harus melalui kelurahan dulu pak, sebab alurnya seperti itu. Nanti diarahkan oleh petugas kelurahan, nah petugas kelurahan nanti yang akan mengurusnya," jelas salah seorang petugas kantor Dinsos Pelalawan.
Kemudian R menyampaikan agar anak MY mendatangi Kantor Lurah Sorek Satu. Namun sayang, lagi-lagi usaha anak MY tak membuahkan hasil. Bak dilempar bola, petugas Kelurahan Sorek Satu kembali mengarahkan agar MY mengurus aktivasi kartu tersebut ke Dinas Sosial dan setelah mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Sosial Drg. Erwin Rommel, MARS MY diharuskan mengurus melalui Kantor Lurah.
Kepala Dinas Sosial Drg. Erwin Rommel, MARS saat dikonfirmasi, Senin (02/09/2024) langsung meminta data MY untuk dilakukan pengecekan.
Dijelaskannya, bahwa penyebab dari diblokirnya kartu KIS milik MY adalah disebabkan karena data MY sudah keluar dari DTKS akibat salah satu anaknya honorer.
"Pada tahun 2023 ibu MY masih satu KK dengan kedua anaknya. Kemudian tahun 2024 pecah KK artinya beliau sudah keluar dari DTKS, artinya semua manfaat bantuan dari pemerintah pusat itu langsung di-stop. Jadi kalau dari pemerintah itu dilihat jika ada salah satu keluarga yang dianggap bisa memenuhi kebutuhan dari satu KK itu, maka dia dianggap tidak berhak mendapatkan manfaat bantuan pemerintah," katanya.
Ditanya bagaimana jika MY harus melakukan aktivasi kembali dikarenakan MY dianggap berhak mendapatkan manfaat, Kadisos mengatakan harus melalui Kantor kelurahan setempat.
"Daftar DTKS lagi ke Kelurahan, langsung ke Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) nya," jelas Kadisos Ewin Rommel.
Sementara itu, Lurah Sorek Satu, Andra saat dikonfirmasi via WhatsApp Sabtu (31/08/2024) centang dua namun tak membalas pesan.
Dua hari kemudian awak media konfirmasi kembali via telepon seluler.
"O ya operator itu ada, tapikan operator itu yang dibentuk itu belum sepenuhnya berjalan. Masih menunggu informasi instruksi juga dari Dinas Sosial," katanya, Senin (02/09/2024)
"Operator itu ada di kantor lurah, seperti itulah ntah jalan ntah belum apa. Masalahnya udah diajukan memang, udah dibentuk. Sebetulnya udah dibentuk itu kan seharusnya dilantik dulu. Jadi operator itu ada tapi kan belum begitu paham, belum begitu mengerti begitu," lanjutnya.
Lurah Andra menjelaskan bahwa MY bisa menggunakan KTP untuk berobat sesuai program Bupati Pelalawan. "Kalau untuk berobat itu kan bisa pakai KTP," jelas Lurah Sorek Satu Andra.
Diketahui bahwa pada saat MY sedang sakit dan berobat ke Puskesmas Pangkalan Kuras, Sorek Satu, MY masih dikenakan biaya. (DR)
Editor : Agus Khotymah
Komentar Anda :