Diduga untuk Mengelabui APH dan Terhindar Izin dari ESDM, Pekerja Sebut Tanah Sudah Dibeli
Senin, 02-09-2024 - 22:00:59 WIB
Foto : Aktivasi Galian C
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Kegiatan penambangan Galian C sejenin Tanah Urug dan Pertambangan Tanah Krokos di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, diduga tidak berizin. Kegiatan galian C berjalan dengan aman, diduga dengan modus tanah sudah dibeli diduga untuk menghindari pembuatan izin yang diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Inisial E sebagai pekerja pada saat dikonfirmasi awak media mengatakan, "tanah ini sudah di beli, tanah ini akan diantar ke PT. Jaya Bumi Sawit (JBS) yang berada di Koto Baru untuk penimbunan pabrik Brondol yang sedang dibangun, terkait Legalitas tanyakan sama mandor, mandornya lagi ngambil air untuk penyiraman jalan, terkait kontrak dengan pemilik tanah saya tidak tahu, katanya tanah ini sudah dibeli, terkait atribut keselamatan untuk bekerja saya tidak tahu, kami tidak memakai atribut, tanyakan saja langsung sama mandor atau pihak perusahaan. Saya digaji 100 ribu per hari, mobil baru keluar lebih kurang 10 Mobil sesuai dengan catatan," ujar inisil E.


"Tunggu aja mandornya disini, tanyakan sama mandor soal legalitas dan kontrak perusahaan untuk pengambilan tanah ini," lanjutnya.


Namun lebih kurang tiga jam awak media menunggu akan tetapi mandor tidak kunjung datang sampai pukul 17:43 WIB, sehingga aktivitas berhenti begitu saja. Inisial E juga enggan memberikan no mandor.


Investigasi berlanjut, awak media konfirmasi Kabid Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Imon via telepon selur terkait aktivitas pengambilan tanah oleh pihak perusahaan PT. Jaya Bumi Sawit (JBS).


"Trimakasih informasi, nanti kita cek, terkait kontrak perusahaan dengan pengambilan tanah yang sudah dibeli nanti kita telusuri," ucap Imon melalui telepon seluler.


Untuk melengkapi informasi ini, awak media juga mengkonfirmasi Kanit Tipidter Polres Kuansing, IPDA Hainur Rasyid melalui telepon seluler, terkait pengambilan tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Jaya Bumi Sawit (JBS).


"Terimakasih Informasinya, ini posisi Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir ya, nanti kita cek," Ujar Kanit Tipidter Polres Kuansing, IPDA Hainur Rasyid.


Roni Singgit dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli Provinsi Riau menyoroti terkait PT. Jaya Bumi Sawit (JBS) melakukan pengambilan tanah untuk penimbunan di Koto Baru, Diduga dengan modus tanah sudah dibeli.
"Ini diduga akal-akalan perusahaan PT. JBS aja, agar menghemat biaya, padahal banyak usaha Galian C yang mempunyai legalitas untuk berkontribusi dengan pihak perusahaan, ini mesti dipertanyakan..? Apa lagi ini untuk mendirikan dan membangun Perusahaan. Baik itu dalam segi apapun untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan menggunakan tambang dan mineral harus mempunyai legalitas, Diduga saya menilai ini untuk menghindar untuk membuat izin IUP yang diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009," Katanya Roni Singgit.


"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Apa lagi saya perhatikan vidio dan foto, kabel listrik putus akibat aktivitas tersebut, jalan menjadi kabut sehingga udara tercemar. Nantik kita monitor sampai sejauh mana proyek itu dikerjakan dengan memanfaatkan diduga aktivitas Galian C secara Ilegal," Ujarnya lagi.


"Selengkapnya informasi jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL UKL, UPL dan SPPL terdapat dalam lampiran peraturan tersebut, dengan telah ditetapkannya permen LHK 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL UKL, UPL dan SPPL diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua sektor usaha dan atau kegiatan dalam mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Amdal dan (UKL-UPL) wajib mereka Punya," Terang Roni Singgit.


"Pengerukan dan Reklamasi juga mempunyai aturan yang sudah berlaku, Ekspor bahan tambang wajib verifikasi, karena verifikasi akan memberi data ekspor bahan tambang, pemetaan eksportirnya sehingga bisa jadi dasar nanti dalam pengambilan kebijakan"


"Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar"


"Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009, aturan ini juga mengatur bagi orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan dan menggunakan angkutan atau memanfatkan angkutan. Penjualan Mineral dan lainnya yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan di pidana dengan pidana penjara sesuai dengan aturannya," Pungkasnya Roni Singgit. (Sugianto)


Editor : Agus Khotymah 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Pjs Bupati Bulukumba Canangkan Bira sebagai Desa Cantik
  • TV0ne Berduka, Salah Satu Kru Mengalami Kecelakaan di Tol Jakarta
  • Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Periode 2024-2029
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Pjs Bupati Bulukumba Canangkan Bira sebagai Desa Cantik
    04 TV0ne Berduka, Salah Satu Kru Mengalami Kecelakaan di Tol Jakarta
    05 Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat Periode 2024-2029
    06 Di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri: Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Berikan Apresiasi
    07 Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Harap Program Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan Berkelanjutan
    08 Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
    09 Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
    10 Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
    11 "Mapan" Pasangan Mulkan -Ramadian Menghadiri Podcast Serumpun Sebalai
    12 Pjs Bupati Siak Lepas Kontingen Siak, Ikuti FASI ke- 12 Tingkat Nasional di Bekasi
    13 17 Paguyuban Jawa di Riau Siap Menangkan Paslon Suwai di Pilgubri 2024
    14 Pjs Bupati Siak Beri Penghargaan Bagi Pemuda Berprestasi di Hari Peringatan Sumpah Pemuda
    15 Kebakaran Meluas, 4 Heli Water Bombing Dikerahkan Bantu Padamkan Kathutla di Riau
    16 DPRD Riau Resmi Bentuk Lima Komisi, Ini Daftar Anggota Lengkapnya
    17 Berada di Urutan ke-9, Paslon Nasarudin-Abu Bakar Ajak Masyarakat Turunkan Kemiskinan di Pelalawan
    18 Tingkat Kemiskinan Bulukumba Semakin Rendah, Pengangguran Terbuka Terendah di Sulsel
    19 Semarak Berbagai Kegiatan Perlombaan di Mako PP MPW Babel dalam Rangka HUT PP ke-65 Tahun
    20 Kong-Rey Bikin Riau Kegerahan, Hujan Ditunda Lagi!
    21 PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan
    22 Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Lari Bersama Ribuan Pelari di TNI Babel Run 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya