Diduga untuk Mengelabui APH dan Terhindar Izin dari ESDM, Pekerja Sebut Tanah Sudah Dibeli
Senin, 02-09-2024 - 22:00:59 WIB
Foto : Aktivasi Galian C
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Kegiatan penambangan Galian C sejenin Tanah Urug dan Pertambangan Tanah Krokos di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, diduga tidak berizin. Kegiatan galian C berjalan dengan aman, diduga dengan modus tanah sudah dibeli diduga untuk menghindari pembuatan izin yang diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Inisial E sebagai pekerja pada saat dikonfirmasi awak media mengatakan, "tanah ini sudah di beli, tanah ini akan diantar ke PT. Jaya Bumi Sawit (JBS) yang berada di Koto Baru untuk penimbunan pabrik Brondol yang sedang dibangun, terkait Legalitas tanyakan sama mandor, mandornya lagi ngambil air untuk penyiraman jalan, terkait kontrak dengan pemilik tanah saya tidak tahu, katanya tanah ini sudah dibeli, terkait atribut keselamatan untuk bekerja saya tidak tahu, kami tidak memakai atribut, tanyakan saja langsung sama mandor atau pihak perusahaan. Saya digaji 100 ribu per hari, mobil baru keluar lebih kurang 10 Mobil sesuai dengan catatan," ujar inisil E.


"Tunggu aja mandornya disini, tanyakan sama mandor soal legalitas dan kontrak perusahaan untuk pengambilan tanah ini," lanjutnya.


Namun lebih kurang tiga jam awak media menunggu akan tetapi mandor tidak kunjung datang sampai pukul 17:43 WIB, sehingga aktivitas berhenti begitu saja. Inisial E juga enggan memberikan no mandor.


Investigasi berlanjut, awak media konfirmasi Kabid Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Imon via telepon selur terkait aktivitas pengambilan tanah oleh pihak perusahaan PT. Jaya Bumi Sawit (JBS).


"Trimakasih informasi, nanti kita cek, terkait kontrak perusahaan dengan pengambilan tanah yang sudah dibeli nanti kita telusuri," ucap Imon melalui telepon seluler.


Untuk melengkapi informasi ini, awak media juga mengkonfirmasi Kanit Tipidter Polres Kuansing, IPDA Hainur Rasyid melalui telepon seluler, terkait pengambilan tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Jaya Bumi Sawit (JBS).


"Terimakasih Informasinya, ini posisi Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir ya, nanti kita cek," Ujar Kanit Tipidter Polres Kuansing, IPDA Hainur Rasyid.


Roni Singgit dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli Provinsi Riau menyoroti terkait PT. Jaya Bumi Sawit (JBS) melakukan pengambilan tanah untuk penimbunan di Koto Baru, Diduga dengan modus tanah sudah dibeli.
"Ini diduga akal-akalan perusahaan PT. JBS aja, agar menghemat biaya, padahal banyak usaha Galian C yang mempunyai legalitas untuk berkontribusi dengan pihak perusahaan, ini mesti dipertanyakan..? Apa lagi ini untuk mendirikan dan membangun Perusahaan. Baik itu dalam segi apapun untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan menggunakan tambang dan mineral harus mempunyai legalitas, Diduga saya menilai ini untuk menghindar untuk membuat izin IUP yang diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009," Katanya Roni Singgit.


"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Apa lagi saya perhatikan vidio dan foto, kabel listrik putus akibat aktivitas tersebut, jalan menjadi kabut sehingga udara tercemar. Nantik kita monitor sampai sejauh mana proyek itu dikerjakan dengan memanfaatkan diduga aktivitas Galian C secara Ilegal," Ujarnya lagi.


"Selengkapnya informasi jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL UKL, UPL dan SPPL terdapat dalam lampiran peraturan tersebut, dengan telah ditetapkannya permen LHK 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL UKL, UPL dan SPPL diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua sektor usaha dan atau kegiatan dalam mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Amdal dan (UKL-UPL) wajib mereka Punya," Terang Roni Singgit.


"Pengerukan dan Reklamasi juga mempunyai aturan yang sudah berlaku, Ekspor bahan tambang wajib verifikasi, karena verifikasi akan memberi data ekspor bahan tambang, pemetaan eksportirnya sehingga bisa jadi dasar nanti dalam pengambilan kebijakan"


"Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar"


"Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009, aturan ini juga mengatur bagi orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan dan menggunakan angkutan atau memanfatkan angkutan. Penjualan Mineral dan lainnya yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan di pidana dengan pidana penjara sesuai dengan aturannya," Pungkasnya Roni Singgit. (Sugianto)


Editor : Agus Khotymah 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Mendagri Beri Lampu Hijau, APBD-P Riau 2024 Siap Disahkan
  • Pj Gubernur Sugito Apresiasi Pencapaian Desa Batu Belubang sebagai Desa Wisata Nusantara
  • Relawan Buruh dari 5 Kecamatan Seruduk Kantor Golkar Nyatakan Dukungan Paslon Nasarudin-Abu Bakar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Mendagri Beri Lampu Hijau, APBD-P Riau 2024 Siap Disahkan
    04 Pj Gubernur Sugito Apresiasi Pencapaian Desa Batu Belubang sebagai Desa Wisata Nusantara
    05 Relawan Buruh dari 5 Kecamatan Seruduk Kantor Golkar Nyatakan Dukungan Paslon Nasarudin-Abu Bakar
    06 Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Pelalawan Defenitif, H. Syafrizal, SE Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat
    07 Hari Jadi ke-1, Team Libas Siap Beri Terobosan Baru untuk Masyarakat dan Pemerintah
    08 Daftar QR Code MyPertamina Gampang. Berikut Caranya
    09 Kampanye Pasangan H.Mulkan, BPJS Kesehatan dan Kuliah Warga tidak Mampu Adalah Program Kami
    10 Pjs Bupati Bulukumba Serahkan Tumpeng kepada Dandim 1411 Pada HUT TNI ke-79
    11 Fery Afriyanto Pimpin Rapat Perdana Persiapan HUT Babel ke -24
    12 Komitmen Nasarudin - Abu Bakar Ciptakan Pangkalan Kerinci Bersih dan Bebas dari Banjir
    13 Budiman-Akbar Sukses Turunkan Angka Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi Terbaik
    14 Dinkes Bulukumba Skrining Kantor Pajak Pratama, Ini yang Terjadi
    15 Maju Jadi Bupati, Paslon No 1 Siap Bawa Pelalawan Keluar dari Zona Kemiskinan
    16 Pj Gubernur Sugito Ajak Pemkab Bateng Bersinergi Kembangkan Potensi Ekonomi
    17 Didukung Koalisi Pelalawan Maju, Nasarudin: Kami Hadir Bukan Untuk Diri Kami Sendiri
    18 H. Arisal Aziz Anak Terminal yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI
    19 Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Tukang Bangunan Gegara Miliki Narkoba
    20 Tingkatkan Hasil Pertanian Rakyat, Dinas Pertanian Muratara Sediakan Alat Berat
    21 Bulukumba Kembali Raih Prestasi Nasional, 11 Sekolah Terima Adiwiyata
    22 Bikin Resah, Jalan Sukadamai Pangkalan Kerinci Rusak dan Berlubang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya