KUANTAN SINGINGI - Terkait kegiatan penambangan Galian C sejenin Tanah Urug dan Pertambangan Tanah Krokos di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, diduga tidak berizin.
Kegiatan galian C berjalan dengan aman, diduga dengan modus tanah sudah dibeli diduga untuk menghindari pembuatan izin yang diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ketika awak media Konfirmasi pemilik lahan inisial 0, lahan yang berada di Desa Koto Baru pada saat ini dibangun pabrik brondol buah sawit PT. Jaya Bumi Sawit (JBS), untuk mempertanyakan siapa pemilik pabrik brondol, kenapa bisa melakukan kegiatan Galian C sejenis tanah diduga secara ilegal untuk penimbunan atau pembangunan pabrik.
"Waalaikumsalam..! Dulunya lahan punya kami, tapi sudah dijual sama orang pemilik pabrik," sebut inisial O.
Saat dikonfirmasi pemilik pabrik brondol PT. Jaya Bumi Sawit (JBS) Inisial PH melalui telepon seluler, dengan mempertanyakan Apakah pihak perusahaan PT. JBS sudah melakukan kontribusi dengan Galian C yang mempunyai legalitas untuk mendirikan sebuah pabrik buah sawit brondol..? Apakah untuk pengambilan Galian C sejenis tanah menggunakan dantruk sudah memiliki verifikasi atau penelusuran teknis..? Kenapa untuk mendirikan sebuah pabrik brondol PT. JBS Desa Koto Baru untuk pengambilan Galian C sejenis tanah di Desa Sungai Paku tidak punya izin IUP dan diduga secara Ilegal.
Namun semua pertanyaan yang awak media berikan tidak terjawab. Diduga pemilik PT. JBS inisial PH Bungkam dan pemilik PT. JBS diduga tidak taat aturan Dinas ESDM.
Kemudian awak media mengkonfirmasi Kapolsek Singingi Hilir AKP. Agus Susanto, S.H., M.H namun tidak dijawab.
Untuk menindaklanjuti, kemudian awak media mengkonfirmasi, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, SH S.I.K MH, terkait PT. Jaya Bumi Sawit (JBS) untuk mendirikan sebuah pabrik brondol, pengambilan Galian C sejenis tanah diduga ilegal.
"Terimakasih informasinya, wilayah Polsek mana itu..?, kirimkan no HP Polseknya atau Kanitnya, Kami akan turun dan untuk menindaklanjuti," ujar Tipiter Polda Riau Kompol Nasruddin SH S.I.K MH, pada Kamis (04/09/2024).
Sebelumnya, awak media sudah menerbitkan berita pihak perusahaan PT. JBS diduga mengambil Galian C sejenis tanah secara Ilegal yaitu inisial E sebagai pekerja pada saat dikonfirmasi awak media mengatakan, "tanah ini sudah di beli, tanah ini akan diantar ke PT. Jaya Bumi Sawit (JBS) yang berada di Koto Baru untuk penimbunan pabrik Brondol yang sedang dibangun, terkait Legalitas tanyakan sama mandor, mandornya lagi ngambil air untuk penyiraman jalan, terkait kontrak dengan pemilik tanah saya tidak tahu, katanya tanah ini sudah dibeli, terkait atribut keselamatan untuk bekerja saya tidak tahu, kami tidak memakai atribut, tanyakan saja langsung sama mandor atau pihak perusahaan. Saya digaji 100 ribu per hari, mobil baru keluar lebih kurang 10 Mobil sesuai dengan catatan," ujar inisil E.
"Tunggu aja mandornya disini, tanyakan sama mandor soal legalitas dan kontrak perusahaan untuk pengambilan tanah ini," lanjutnya.
Namun lebih kurang tiga jam awak media menunggu akan tetapi mandor tidak kunjung datang sampai pukul 17:43 WIB, sehingga aktivitas berhenti begitu saja. Inisial E juga enggan memberikan nomor mandor.
Selanjutnya awak media konfirmasi Kabid Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Imon via telepon selur terkait aktivitas pengambilan tanah oleh pihak perusahaan PT. Jaya Bumi Sawit (JBS).
"Trimakasih informasi, nanti kita cek, terkait kontrak perusahaan dengan pengambilan tanah yang sudah dibeli nanti kita telusuri," ucap Imon melalui telepon seluler.
Untuk melengkapi informasi ini, awak media juga mengkonfirmasi Kanit Tipidter Polres Kuansing, IPDA Hainur Rasyid melalui telepon seluler, terkait pengambilan tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Jaya Bumi Sawit (JBS).
"Terimakasih Informasinya, ini posisi Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir ya, nanti kita cek," Ujar Kanit Tipidter Polres Kuansing. (Sugianto)
Komentar Anda :