Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir Berhasil Digagalkan Polisi
Rabu, 18-09-2024 - 21:08:50 WIB
Foto : Ditres Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba internasional
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Ditres Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba internasional. Delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 76 Kg dan 41 ribu butir pil ekstasi senilai Rp88 miliar lebih.


Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, pengungkapan dilakukan di tiga tempat berbeda di Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil) hingga ke Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.


"Dari pengungkapan itu disita 76 Kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi," ujar Anom didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (18/09/2024).


Barang haram itu diamankan dari delapan orang tersangka berinisial Mam (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), BFI (51), J (32), dan K (26).


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada 12 September 2024 di Pekanbaru. Saat itu, polisi menangkap dua orang kurir Mam dan ZS.


Kedua kurir itu, berangkat dari Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Dari kedua tersangka, polisi hanya menemukan handphone dan sejumlah uang.


"Pengakuan keduanya mereka sudah mengantar sabu dari Tanah Putih, Rohil. Barang diterima dari orang yang tak dikenal menggunakan mobil Innova," jelas Manang.


Atas informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap mobil Toyota Innova tersebut. Diketahui, pelaku melintas di Jalan Inhu-Jambi dengan mobil Innova Reborn BM 1650 SQ.


Tim Subdit 3 Ditresnarkoba berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu dan Polsek Siberida untuk razia. Ketika mobil tersebut melintas langsung dihentikan.


"Dua orang ditangkap, berinisial M dan R, ditemukan dua tas jinjing dan satu goni plastik berisi 30 Kg sabu dalam dua plastik besar dan dan 11 ribu butir pil ekstasi dalam plastik sedang," jelas Manang.


Kemudian dilakukan pengembangan. Pada 13 September 2024, polisi memangkap 1 orang pengendali berinisial MS di kamar Hotel Trenz, Kecamatan Tampan. "Dia yang memerintahkan M dan R," kata Manang.


Pengakuan tersangka, barang itu akan diserahkan ke dua kurir laim yang akan membawa ke Pelembang. Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 berangkat menuju Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.


Di sana dilakukan penangkapan pada pemesan sabu dan ekatasi berinisial BFI. "Pengaluan BFI, dia diperintahkan oleh Sultan Malaysia untuk menerima barang bukti 10 kg sabu dan 5 ribu butir ekstasi dari tersangka R," jelas Manang.


Sementara pada 16 September 2024, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II tentang pengiriman 1 Kg sabu.


"Satu orang diamankan berinisial J," kata Manang. Sabu akan dibawa ke Lombok menggunakan pesawat Citilink. Dia diupah Rp70 juta per Kg," ucap Manang.


Di tanggal yang sama, juga dilakukan pengungkapan di wilayah hukum Polsek Bangko, Polres Rohil. Berawal ketika personel Bhabinkamtibmas patroli di Jalan Pesisir, Bagansapiapi, ditemukan mobil Daihatsu Sigra BM 1755 WA terparkir di jalan itu.


Tidak lama kemudian, seorang laki-laki berinisial K keluar dari mobil. Dia menyampaikan kepada polisi melihat buaya dan takut melintas.


Kemudian K pergi meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pengecekan di pinggie Jalan Pesisir, ditemukan dua kardus berisi 45 Kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi.


"Dilakukan penyelidikan, K akhirnya di tangkap di sebuah hotel di Jambi," ungkap Manang.


Manang menyebutkan, polisi telah mengidentifikasi bos jaringan yang berada di Malaysia dan berencana untuk bekerja sama secara internasional untuk penangkapan lebih lanjut.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undamg-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat ancaman hukuman mati.


"Dari pengungkapan ini, sekitar 801 ribu orang diyakini terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp88 miliar lebih," pungkas Manang. (Raf)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • APBD P 2024 Riau Masih Proses Evaluasi di Kemendagri
  • Songsong Demokrasi yang Berkualitas, JMSI Pelalawan Gelar Gebyar Jurnalistik JMSI 2024
  • Lapas Bulukumba Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Semangat Keteladanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 APBD P 2024 Riau Masih Proses Evaluasi di Kemendagri
    04 Songsong Demokrasi yang Berkualitas, JMSI Pelalawan Gelar Gebyar Jurnalistik JMSI 2024
    05 Lapas Bulukumba Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Semangat Keteladanan
    06 Dukung Pertumbuhan Ekonomi, BAZNAS Siak Luncurkan 500 UMKM
    07 Momen Meriah Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Bulukumba
    08 45 Anggota DPRD Inhil Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    09 Penyelundupan Sabu 76 Kilogram dan Ekstasi 41.000 Butir Berhasil Digagalkan Polisi
    10 Pj Gubernur Sambut Baik Kehadiran Kantor Perwakilan OJK Sumsel Babel
    11 Pemkab Kuansing Peringati Hari Pramuka ke-63 di Lapangan Limuno Kota Teluk Kuantan
    12 Demi Menjaga Pelayanan yang Tanggap dan Cepat, Kadisdukcapil Siak Kontrol Terus Anggota
    13 Jendral Bintang Satu Heran, Setiap Aduan Pengacara Agus Flores di Respon Polri, Siapa Dia?
    14 Laiskar Jaya (Oni) dan Sujarwo, Pendekar IKS PI Kera Sakti Dilantik sebagai Anggota DPRD Siak Periode 2024 - 2029
    15 Ketua JMSI Pelalawan Serahkan Bantuan Kostum Sepak Bola kepada Dua Klub di Pelalawan
    16 Kembali jadi Sorotan, Kadiskes Pelalawan Panggil Seluruh Staf dan Kapus Pangkalan Kuras 1 serta 5 Kapus Lainnya
    17 Pasar Modern Terbengkalai, Wabup Nasarudin Desak Disperindag Segera Fungsikan Pasar
    18 Bupati Suhardiman Buka MTQ Ke-22 Tingkat Kabupaten, Gunung Toar Kirimkan Qori-Qori’ah Terbanyak
    19 Keberhasilan Jambore PKK Diapresiasi Camat Ujung Bulu
    20 Seorang Residivis Kembali Ditangkap Usai Gasak Kontrakan di Pangkalpinang
    21 Indonesian Royalty Watch (IRW) Indonesia Tidak Mengenal Direct License Sesuai UU Hak Cipta 28 Tahun 2014
    22 Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya