Lakukan KDRT, EZ als Ama Wilson Ditahan Polres Nias
Jumat, 20-09-2024 - 15:54:48 WIB
|
Foto : Pelaku KDRT diamankan Polisi |
GUNUNGSITOLI - EZ Als Ama Wilson (33) warga Dusun I Desa Orahili Tumori Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya LW slias Ina Wison (33) akhirnya ditahan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,S.IK.MH, melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu Oshy Du Hugo Daely kepada wartawan, Jum'at, (20/09/2024).
Iptu Oshy Du Hugo Daely menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada hari Selasa, (17/09/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
"Pada saat itu korban sedang duduk di dalam rumah setelah selesai memasak. Dari keterangan Korban, didapatkan informasi alasan tersangka melakukan KDRT tersebut karena korban menyuruh tersangka mencari pekerjaan, hingga dari perkataan korban tersebut membuat tersangka tersinggung, dan seketika mencekik leher serta memukul wajah korban dengan menggunakan telapak tangan," jelas Iptu Oshy Du Hugo Daely.
Lebih lanjut, Iptu Oshy Du Hugo Daely menambahkan, bahwa tersangka melakukan kekerasan bukan hanya sekali tetapi ini yang kedua kalinya. Dilakukan proses hukum kepada tersangka dengan kronologis yang sama. "Kejadian pertama terjadi pada Tanggal (25/06/2024 dan sempat ditahan di RTP Polres Nias dan Lapas, lalu kemudian berdasarkan Permohonan Korban dilakukan Restorative Justice (RJ), sehingga pada Tanggal (11/09/2024) tersangka keluar dari Lapas. Lalu 5 hari setelah keluar dari Lapas tersangka kembali melakukan KDRT, “ lanjutnya.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun." Tutupnya. (Agus T. Daely).
Komentar Anda :