Polri Sita Aset Terpidana Narkoba Senilai Rp221 Miliar, TPPU Jaringan Internasional Terungkap
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana narkoba, HS. Dalam operasi pengungkapan ini, Polri berhasil menyita aset-aset senilai Rp221 miliar yang diduga berasal dari kejahatan narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset yang disita antara lain berupa kendaraan mewah, properti, hingga uang tunai.
Kerja sama antar lembaga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kejahatan tersebut. Menurut laporan, HS telah mengendalikan peredaran narkotika dalam jaringan internasional ini sejak tahun 2017. Barang haram yang ia kendalikan diperkirakan mencapai lebih dari 7 ton narkotika yang berhasil masuk ke Indonesia selama rentang waktu tersebut.
Aset yang diperoleh dari hasil kejahatan narkoba ini kemudian disamarkan oleh HS dengan bantuan delapan orang rekannya, yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Aset yang Disita: Dari Properti hingga Kendaraan Mewah Penyitaan aset dalam kasus TPPU ini cukup mencengangkan. Berikut ini adalah rincian aset yang disita dari tangan HS:
21 unit kendaraan roda empat;
28 unit kendaraan roda dua;
5 kendaraan laut, termasuk 1 speed boat dan 4 kapal;
2 kendaraan jenis ATV;
44 bidang tanah dan bangunan;
2 jam tangan mewah;
Uang tunai sebesar Rp1,2 miliar serta deposito senilai Rp500 juta.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa investigasi masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang belum teridentifikasi, mengingat skala kejahatan yang dilakukan oleh HS sangat besar dan melibatkan jaringan lintas negara.
Sinergi Antar-Lembaga dalam Pemberantasan TPPU Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana sinergi antara lembaga penegak hukum sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Kolaborasi antara Polri, Kemenkumham, PPATK, dan BNN tidak hanya berhasil mengungkap peredaran narkotika, tetapi juga menelusuri jejak keuangan yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut. Polri juga menekankan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen kuat untuk terus memberantas kejahatan narkoba dan menciptakan Indonesia yang bebas dari peredaran gelap narkotika.
HS kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atas berbagai tindak pidana yang ia lakukan, termasuk tindak pidana pencucian uang dan peredaran narkoba. Sementara itu, delapan rekannya yang turut membantu dalam proses pencucian uang juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahayanya peredaran narkoba di Indonesia, serta pentingnya kerjasama antar-lembaga dalam menumpas jaringan internasional yang mengancam generasi muda dan stabilitas negara.
Komentar Anda :