Polri Sita Aset Terpidana Narkoba Senilai Rp221 Miliar, TPPU Jaringan Internasional Terungkap
Jumat, 20-09-2024 - 20:30:11 WIB
Foto : Tersangka dan Barang Bukti
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana narkoba, HS. Dalam operasi pengungkapan ini, Polri berhasil menyita aset-aset senilai Rp221 miliar yang diduga berasal dari kejahatan narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset yang disita antara lain berupa kendaraan mewah, properti, hingga uang tunai.


Kerja sama antar lembaga menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kejahatan tersebut. Menurut laporan, HS telah mengendalikan peredaran narkotika dalam jaringan internasional ini sejak tahun 2017. Barang haram yang ia kendalikan diperkirakan mencapai lebih dari 7 ton narkotika yang berhasil masuk ke Indonesia selama rentang waktu tersebut.


Aset yang diperoleh dari hasil kejahatan narkoba ini kemudian disamarkan oleh HS dengan bantuan delapan orang rekannya, yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Aset yang Disita: Dari Properti hingga Kendaraan Mewah Penyitaan aset dalam kasus TPPU ini cukup mencengangkan. Berikut ini adalah rincian aset yang disita dari tangan HS:


21 unit kendaraan roda empat;


28 unit kendaraan roda dua;


5 kendaraan laut, termasuk 1 speed boat dan 4 kapal;


2 kendaraan jenis ATV;


44 bidang tanah dan bangunan;


2 jam tangan mewah;


Uang tunai sebesar Rp1,2 miliar serta deposito senilai Rp500 juta.



Selain itu, pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa investigasi masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang belum teridentifikasi, mengingat skala kejahatan yang dilakukan oleh HS sangat besar dan melibatkan jaringan lintas negara.


Sinergi Antar-Lembaga dalam Pemberantasan TPPU Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana sinergi antara lembaga penegak hukum sangat penting dalam memberantas kejahatan narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Kolaborasi antara Polri, Kemenkumham, PPATK, dan BNN tidak hanya berhasil mengungkap peredaran narkotika, tetapi juga menelusuri jejak keuangan yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut. Polri juga menekankan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen kuat untuk terus memberantas kejahatan narkoba dan menciptakan Indonesia yang bebas dari peredaran gelap narkotika.


HS kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atas berbagai tindak pidana yang ia lakukan, termasuk tindak pidana pencucian uang dan peredaran narkoba. Sementara itu, delapan rekannya yang turut membantu dalam proses pencucian uang juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi pengingat akan bahayanya peredaran narkoba di Indonesia, serta pentingnya kerjasama antar-lembaga dalam menumpas jaringan internasional yang mengancam generasi muda dan stabilitas negara.




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Mendagri Beri Lampu Hijau, APBD-P Riau 2024 Siap Disahkan
  • Pj Gubernur Sugito Apresiasi Pencapaian Desa Batu Belubang sebagai Desa Wisata Nusantara
  • Relawan Buruh dari 5 Kecamatan Seruduk Kantor Golkar Nyatakan Dukungan Paslon Nasarudin-Abu Bakar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Mendagri Beri Lampu Hijau, APBD-P Riau 2024 Siap Disahkan
    04 Pj Gubernur Sugito Apresiasi Pencapaian Desa Batu Belubang sebagai Desa Wisata Nusantara
    05 Relawan Buruh dari 5 Kecamatan Seruduk Kantor Golkar Nyatakan Dukungan Paslon Nasarudin-Abu Bakar
    06 Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Pelalawan Defenitif, H. Syafrizal, SE Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat
    07 Hari Jadi ke-1, Team Libas Siap Beri Terobosan Baru untuk Masyarakat dan Pemerintah
    08 Daftar QR Code MyPertamina Gampang. Berikut Caranya
    09 Kampanye Pasangan H.Mulkan, BPJS Kesehatan dan Kuliah Warga tidak Mampu Adalah Program Kami
    10 Pjs Bupati Bulukumba Serahkan Tumpeng kepada Dandim 1411 Pada HUT TNI ke-79
    11 Fery Afriyanto Pimpin Rapat Perdana Persiapan HUT Babel ke -24
    12 Komitmen Nasarudin - Abu Bakar Ciptakan Pangkalan Kerinci Bersih dan Bebas dari Banjir
    13 Budiman-Akbar Sukses Turunkan Angka Kemiskinan dan Pertumbuhan Ekonomi Terbaik
    14 Dinkes Bulukumba Skrining Kantor Pajak Pratama, Ini yang Terjadi
    15 Maju Jadi Bupati, Paslon No 1 Siap Bawa Pelalawan Keluar dari Zona Kemiskinan
    16 Pj Gubernur Sugito Ajak Pemkab Bateng Bersinergi Kembangkan Potensi Ekonomi
    17 Didukung Koalisi Pelalawan Maju, Nasarudin: Kami Hadir Bukan Untuk Diri Kami Sendiri
    18 H. Arisal Aziz Anak Terminal yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI
    19 Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Tukang Bangunan Gegara Miliki Narkoba
    20 Tingkatkan Hasil Pertanian Rakyat, Dinas Pertanian Muratara Sediakan Alat Berat
    21 Bulukumba Kembali Raih Prestasi Nasional, 11 Sekolah Terima Adiwiyata
    22 Bikin Resah, Jalan Sukadamai Pangkalan Kerinci Rusak dan Berlubang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya