KUANTAN SINGINGI - Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Hotel Kuansing Eks Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (27/09/2024) Sore.
Sidang dimulai pukul 16:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Parancis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Andre Antonius, SH, hadir bersama tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Eva Nora. Terdakwa, H. Sukarmis, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II Teluk Kuantan.
Dalam persidangan, H. Sukarmis sering kali memberikan jawaban yang terbelit-belit dan tidak konsisten, terutama saat dimintai penjelasan oleh Ketua Majelis Hakim terkait rencana pembangunan Hotel Kuansing. Ketika ditanya, terdakwa beberapa kali menyatakan bahwa dirinya tidak tahu.
“Jadi, Pembangunan Hotel Kuansing ini awalnya tidak masuk ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada poin pertama A. Namun, Anda mengatakan ada di poin tersebut, apa maksud pernyataan Anda Sepengetahuan saya, pembangunan hotel tersebut tidak masuk dalam RPJMD, tetapi ke dalam revisi. Kapan revisi itu dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas revisi tersebut" tanya Hakim Ketua Jhonson Parancis kepada terdakwa.
H. Sukarmis kembali memberikan jawaban yang tidak jelas dengan mengatakan, “Tidak tahu, Yang Mulia."
Hakim Ketua menanggapi, "Oke, jika Anda tidak tahu, bilang saja tidak tahu. Saya tidak akan menanyakan lagi kalau Anda memang tidak tahu," ujarnya.
Pertanyaan lebih lanjut terkait tanggung jawab RPJMD juga tidak dijawab dengan memuaskan oleh terdakwa. H. Sukarmis terus mengatakan bahwa dirinya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, apakah itu Bappeda, Sekda, atau dirinya sendiri.
Hakim Ketua kemudian menanyakan kembali "Pada poin B, karena pembangunan hotel ini awalnya tidak masuk dalam RPJMD, kegiatan ini tidak tertuang dalam rencana strategis (Renstra) Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi Maksud Anda apa mengenai pernyataan ini"
Terdakwa menjawab bahwa rencana awal pembangunan hotel tersebut berada di bawah Dinas Pariwisata, kemudian dipindahkan ke Dinas Cipta Karya.
“Rencana itu pertama kali di Dinas Pariwisata, lalu saya pindahkan ke Dinas Cipta Karya, Yang Mulia,” jelas H. Sukarmis.
Hakim Ketua kembali menegaskan, “Jadi, siapa yang menentukan dan merevisi Apakah pihak berwenang atau Anda sendiri yang merevisi”
Terdakwa lagi-lagi menjawab “Tidak tahu, Yang Mulia.”
Di akhir sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius, SH, menanyakan kepada H. Sukarmis apakah dia merasa bersalah terkait pembangunan Hotel Kuansing selama menjabat sebagai Bupati.
“Apakah saat menjabat Bupati, Anda merasa ada kesalahan atau khilaf terkait proyek ini" tanya JPU.
Terdakwa menjawab dengan tegas, “Tidak ada, Yang Mulia.”
Sidang perkara Tipikor ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(Rls/SG)
Komentar Anda :