Putusan MK Terhadap Perubahan Jadwal Pilkada Merugikan Prima Merdekawati
Rabu, 09-10-2024 - 19:25:42 WIB
Foto : Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju Maruli Silaban, SH didampingi H.Abdullah,S.Pd Sekretaris Koalisi dan juga juri bicara serta Mubrur,S.Pi
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Tim Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju (KPM) H.Nasarudin, SH.MH - H.Abu Bakar FE,S.Sos.M.AP angkat bicara terhadap Surat Bawaslu Pelalawan Nomor : 195/PP.01.02/K RA-06/01/2024, Perihal ; Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 8 Oktober 2024 atas nama terlapor Prima Merdekawati, S.Kep., MKM yang merupakan istri dari Calon Bupati Pelalawan H.Nasarudin,SH.MH. 


Mewakili Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju Maruli Silaban, SH didampingi H.Abdullah,S.Pd Sekretaris Koalisi dan juga juru bicara serta Mubrur,S.Pi Dewan Pengarah menggelar konferensi pers, Rabu (9/10/2024) bertempat di Kantor KPM atau Kantor Golkar Pangkalan Kerinci. 


Maruli Silaban, SH menyampaikan bahwa Tim Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju berpendapat bahwa surat Bawaslu Pelalawan Nomor : 195/PP.01.02/K RA-06/01/2024 tersebut menurut Kami prematur, disebabkan ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2023, Tentang : Netralitas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon Presiden/wakil Presiden, pada huruf D poin 1, 2 dan 3 adalah diberikan kesempatan untuk mendampingi pasangan dalam berkampanye dengan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).


Kedua, bahwa surat Pemerintah Kabupaten Pelalawan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: 100.3.4.2/BKPSDM/2024/1224, Perihal: Penjelasan terkaitpengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM, tertanggal 20 September 2024. Menjelaskan bahwa pengajuan CLTN yang diajukan tertanggal 29 Juli 2024 dengan alasan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan Pemilukada 2024 tidak dapat diberikan karena belum bekerja secara terus menerus selama 5 (lima) tahun. 


Ketiga, terhadap poin 1 dan 2 diatas kami berpendapat sebagai berikut : 


a. Kami ingin menyampaikan terkait UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa: pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, yang mengakibatkan masa jabatan suami dari Sdr. Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM kurang dari  (lima) tahun.


b. Kami berpendapat bahwa atas perubahan UU sebagaimana huruf a, seharusnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2023 tersebut menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan jadwal pemungutan suara serentak nasional menjadi bulan November 2024.


c. Bahwa perubahan perubahan jadwal pemungutan suara serentak nasional menjadi bulan November 2024 tersebut mengakibatkan masa jabatan Suami dari Sdr. Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM menjadi kurang dari  (lima) tahun, akibatnya berdampak dan merugikan sdr. Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM.


Demikian penjelasan kami untuk dapat dijadikan sebagai pertimbangan penyelenggara Negara dalam permasalahan tersebut.


H.Abdullah, S.Pd menambahkan bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum, Koalisi Pelalawan Maju menyuratinya ke Menteri PAN RB Republik Indonesia,BKN Republik Indonesia,BKD Pemerintah Daerah Pelalawan dan Bawaslu Pelalawan.(TRD)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
  • Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
  • Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
    04 Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
    05 Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
    06 "Mapan" Pasangan Mulkan -Ramadian Menghadiri Podcast Serumpun Sebalai
    07 Pjs Bupati Siak Lepas Kontingen Siak, Ikuti FASI ke- 12 Tingkat Nasional di Bekasi
    08 17 Paguyuban Jawa di Riau Siap Menangkan Paslon Suwai di Pilgubri 2024
    09 Pjs Bupati Siak Beri Penghargaan Bagi Pemuda Berprestasi di Hari Peringatan Sumpah Pemuda
    10 Kebakaran Meluas, 4 Heli Water Bombing Dikerahkan Bantu Padamkan Kathutla di Riau
    11 DPRD Riau Resmi Bentuk Lima Komisi, Ini Daftar Anggota Lengkapnya
    12 Berada di Urutan ke-9, Paslon Nasarudin-Abu Bakar Ajak Masyarakat Turunkan Kemiskinan di Pelalawan
    13 Tingkat Kemiskinan Bulukumba Semakin Rendah, Pengangguran Terbuka Terendah di Sulsel
    14 Semarak Berbagai Kegiatan Perlombaan di Mako PP MPW Babel dalam Rangka HUT PP ke-65 Tahun
    15 Kong-Rey Bikin Riau Kegerahan, Hujan Ditunda Lagi!
    16 PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan
    17 Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Lari Bersama Ribuan Pelari di TNI Babel Run 2024
    18 Debat Pertama Paslon Gubri Akan Digelar 29 Oktober
    19 Anniversary BCC Chapter Riau ke-4, Fokus ke Depan, Patah Tumbuh Hilang Berganti
    20 Tekankan Pentingnya Pendeteksian Kanker Payudara dan Serviks Sejak Dini, Ketua TP-PKK Provinsi Riau Buka Kegiatan Seminar
    21 Goes to Campus, Apkasindo ada Program Beasiswa dari BPDPKS
    22 Oknum Honorer dan Pendamping Desa Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Ketidaknetralan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya