Diduga Cabuli Anak Tetangganya, Pria di Kampung Jayapura Dicokok Polisi
Jumat, 11-10-2024 - 21:48:09 WIB
Foto : Terduga Pelaku asusila
TERKAIT:
   
 

SIAK - Polres Siak melalui Kanit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur dengan modus pura-pura membantu korban mengupas kelapa Muda.


Kasus tersebut terungkap atas adanya laporan JA (39) dengan korban yang masih di bawah umur berinisial DAZ (11).


Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, S.H kepada media ini menjelaskan, "terduga pelaku berinisial AD (41) Als. AKIM , yang beralamat di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, seorang wiraswasta dan merupakan tetangga korban," ujar Aspikar, Jum'at (11/10/2024).


Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa,tanggal 8 Oktober 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.


Adapun saksi-saksi yang menceritakan kejadian tersebut FS (33):
Seorang ibu rumah tangga dan BQ (11).


Kejadian tersebut mulai terungkap berawal, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 JA (39) melapor ke Polsek Bungaraya sekira pukul 04.00 WIB yang menerangkan bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan di Desa Jayapura Kec. Bungaraya Kabupaten Siak.


"Kejadian berawal pada selasa (08/10/2024), Sekira Pukul 17.00 WIB, si pelapor saudara JA mendapatkan informasi dari saksi BQ (11 tahun) yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa Sdr. terlapor AD Als AKIM telah meraba-raba dada si korban Saudari DAZ yang masih di bawah umur. Lalu si Pelapor menanggapinya dengan berpikiran positif saja.


Namun sekitar pukul 23.00 WIB saksi FS (32)yang merupakan ibu korban menyuruh korban untuk tidur, lalu korban menyampaikan kepada ibunya “takut mak” lalu ibunya menanyakan kepada korban kenapa nak? lalu korban menceritakan kepada ibunya bahwa terlapor telah memegang dan meraba-raba dada korban," sebut AKP Aspikar.


"Atas kejadian tersebut pelapor (FS) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut," tambah AKP Aspikar.


Atas kejadian tersebut Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar S.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.


Dengan sigap, Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.


Adapun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhirnya seorang pelaku berhasil diamankan di rumah AD (terduga pelaku) Als AKIM di Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumah terduga pelaku saudara AD tidak melakukan perlawanan.


Selanjutnya terhadap terduga pelaku saudara AD tersebut dilakukan interogasi perihal perkara tersebut diatas dan pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban DAZ yang masih di bawah umur. AD terduga pelaku Als AKIM berhasil diamankan dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut.


Adapun Barang Bukti yang diamankan:
-1 (satu) Helai Singlet warna putih
-1 (satu) Helai baju lengan pendek warna pink gambar the space
-1 (satu) Helai celana panjang warna hitam
-1 (satu) Helai celana dalam warna kuning


"Terduga Pelaku AD tersebut terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Tutup AKP Aspikar. (Hadie)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
  • Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
  • Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
    04 Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
    05 Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
    06 "Mapan" Pasangan Mulkan -Ramadian Menghadiri Podcast Serumpun Sebalai
    07 Pjs Bupati Siak Lepas Kontingen Siak, Ikuti FASI ke- 12 Tingkat Nasional di Bekasi
    08 17 Paguyuban Jawa di Riau Siap Menangkan Paslon Suwai di Pilgubri 2024
    09 Pjs Bupati Siak Beri Penghargaan Bagi Pemuda Berprestasi di Hari Peringatan Sumpah Pemuda
    10 Kebakaran Meluas, 4 Heli Water Bombing Dikerahkan Bantu Padamkan Kathutla di Riau
    11 DPRD Riau Resmi Bentuk Lima Komisi, Ini Daftar Anggota Lengkapnya
    12 Berada di Urutan ke-9, Paslon Nasarudin-Abu Bakar Ajak Masyarakat Turunkan Kemiskinan di Pelalawan
    13 Tingkat Kemiskinan Bulukumba Semakin Rendah, Pengangguran Terbuka Terendah di Sulsel
    14 Semarak Berbagai Kegiatan Perlombaan di Mako PP MPW Babel dalam Rangka HUT PP ke-65 Tahun
    15 Kong-Rey Bikin Riau Kegerahan, Hujan Ditunda Lagi!
    16 PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan
    17 Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Lari Bersama Ribuan Pelari di TNI Babel Run 2024
    18 Debat Pertama Paslon Gubri Akan Digelar 29 Oktober
    19 Anniversary BCC Chapter Riau ke-4, Fokus ke Depan, Patah Tumbuh Hilang Berganti
    20 Tekankan Pentingnya Pendeteksian Kanker Payudara dan Serviks Sejak Dini, Ketua TP-PKK Provinsi Riau Buka Kegiatan Seminar
    21 Goes to Campus, Apkasindo ada Program Beasiswa dari BPDPKS
    22 Oknum Honorer dan Pendamping Desa Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Ketidaknetralan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya