SIAK - Polres Siak melalui Kanit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur dengan modus pura-pura membantu korban mengupas kelapa Muda.
Kasus tersebut terungkap atas adanya laporan JA (39) dengan korban yang masih di bawah umur berinisial DAZ (11).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, S.H kepada media ini menjelaskan, "terduga pelaku berinisial AD (41) Als. AKIM , yang beralamat di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, seorang wiraswasta dan merupakan tetangga korban," ujar Aspikar, Jum'at (11/10/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa,tanggal 8 Oktober 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.
Adapun saksi-saksi yang menceritakan kejadian tersebut FS (33):
Seorang ibu rumah tangga dan BQ (11).
Kejadian tersebut mulai terungkap berawal, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 JA (39) melapor ke Polsek Bungaraya sekira pukul 04.00 WIB yang menerangkan bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan di Desa Jayapura Kec. Bungaraya Kabupaten Siak.
"Kejadian berawal pada selasa (08/10/2024), Sekira Pukul 17.00 WIB, si pelapor saudara JA mendapatkan informasi dari saksi BQ (11 tahun) yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa Sdr. terlapor AD Als AKIM telah meraba-raba dada si korban Saudari DAZ yang masih di bawah umur. Lalu si Pelapor menanggapinya dengan berpikiran positif saja.
Namun sekitar pukul 23.00 WIB saksi FS (32)yang merupakan ibu korban menyuruh korban untuk tidur, lalu korban menyampaikan kepada ibunya “takut mak” lalu ibunya menanyakan kepada korban kenapa nak? lalu korban menceritakan kepada ibunya bahwa terlapor telah memegang dan meraba-raba dada korban," sebut AKP Aspikar.
"Atas kejadian tersebut pelapor (FS) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut," tambah AKP Aspikar.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar S.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.
Dengan sigap, Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Adapun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhirnya seorang pelaku berhasil diamankan di rumah AD (terduga pelaku) Als AKIM di Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumah terduga pelaku saudara AD tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku saudara AD tersebut dilakukan interogasi perihal perkara tersebut diatas dan pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban DAZ yang masih di bawah umur. AD terduga pelaku Als AKIM berhasil diamankan dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan:
-1 (satu) Helai Singlet warna putih
-1 (satu) Helai baju lengan pendek warna pink gambar the space
-1 (satu) Helai celana panjang warna hitam
-1 (satu) Helai celana dalam warna kuning
"Terduga Pelaku AD tersebut terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Tutup AKP Aspikar. (Hadie)
Komentar Anda :