KUANTAN SINGINGI - Mantan Bupati Kuantan Singingi Dua Periode H. Sukarmis, harus menerima kenyataan pahit saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (14/10/2024).
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Mudjono, SH, dimulai pukul 15.00 WIB, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Jhonson Parancis, dengan JPU Andre Antonius, SH, serta tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Eva Nora.
Dalam persidangan, terdakwa H. Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Andre Antonius, SH, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kuansing.
“Kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap JPU Andre Antonius.
Selain itu, JPU Andre Antonius juga menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, dengan pengurangan masa tahanan, dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Tidak hanya hukuman penjara, Sukarmis juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Sukarmis akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 tahun 3 bulan.
Sukarmis mengikuti sidang secara online dari Lapas Kuansing, tempat ia ditahan. Dalam video konferensi, ia tampak mengenakan peci hitam dan kemeja putih, didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Dalam kasus ini, Sukarmis mengikuti jejak dua mantan bawahannya, Hardi Yakub dan beberapa rekan lainnya, yang telah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.(Tim)
Komentar Anda :