Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
BATAM – Tim Gabungan Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster dengan nilai mencapai Rp 23,6 miliar. Upaya ini digagalkan di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., yang didampingi Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, pada Kamis, (17/10/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa penyelundupan ini merupakan hasil operasi gabungan yang telah dipersiapkan matang selama beberapa bulan.
“Kami telah mendapatkan informasi yang valid terkait adanya rencana pengiriman benih lobster ke luar negeri secara ilegal menggunakan Kapal Hantu atau High Speed Craft (HSC). Berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkap kapal tersebut dan menyita 46 kotak styrofoam berisi 237.305 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai Rp 23,6 miliar,” tegasnya.
Dalam operasi ini, turut hadir pula sejumlah pejabat penting, termasuk Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han., serta sejumlah pejabat dari DJBC, Polres Karimun, dan Balai Karantina Stasiun TBK. Mereka menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menggagalkan upaya penyelundupan yang kerap melibatkan jaringan internasional.
Pemetaan Jaringan Penyelundupan Benih Bening Lobster
Lebih lanjut, Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan besar yang melibatkan beberapa wilayah di Indonesia.
"Kami telah melakukan pemetaan selama kurang lebih dua bulan, mulai dari sumber hingga jalur penyelundupan. Benih lobster ini berasal dari beberapa provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, yang kemudian dibawa melalui jalur darat di Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau untuk dikumpulkan di titik tertentu sebelum diselundupkan ke luar negeri," ujarnya.
Modus operandi yang digunakan penyelundup adalah Join Cargo, di mana benih lobster dari berbagai wilayah dikumpulkan dan kemudian dikemas untuk dikirim secara bersamaan.
“Ini adalah metode yang sudah terorganisir, dengan jaringan yang melibatkan pelaku di beberapa provinsi,” lanjutnya.
Pada 14 Oktober 2024, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 46 kotak styrofoam yang berisi 237.305 ekor benih lobster, serta sebuah kapal HSC. Pengemudi kapal dengan inisial CM dan RI saat ini masih dalam pengejaran, dan identitas mereka telah diketahui melalui pelacakan IT Polri. Selain itu, tersangka pembeli atau buyer diduga berada di luar negeri dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Penegakan Hukum dan Konsekuensi Pelaku
Benih-benih bening lobster yang berhasil diselamatkan telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, oleh tim gabungan yang terlibat. Tindakan ini diambil sebagai upaya penyelamatan ekosistem laut Indonesia yang terancam oleh praktik penyelundupan.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa para pelaku penyelundupan ini akan dikenakan sanksi berat.
“Mereka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009, dan kini digantikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya sangat serius, yaitu delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” jelasnya dengan tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Nunung juga mengingatkan semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman penyelundupan yang merusak ekosistem laut dan merugikan negara secara signifikan.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memberantas praktik ilegal ini," tutupnya.
Kolaborasi Antar Instansi Kunci Keberhasilan
Operasi penggagalan ini tidak lepas dari sinergi kuat antara Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Lantamal IV Batam. Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memerangi penyelundupan yang semakin kompleks.
“Kerja sama yang erat antara semua pihak sangat penting dalam menindak jaringan penyelundupan ini. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku benar-benar tertangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dalam kasus penyelundupan tidak bisa dianggap remeh. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan dalam melaporkan kegiatan ilegal yang merusak sumber daya alam Indonesia.
Agus Flores Apresiasi Kinerja Polri
Menanggapi keberhasilan Bareskrim Polri dalam menggagalkan upaya penyelundupan besar ini, Agus Flores, Ketua Wartawan, menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya.
“Ini adalah salah satu operasi yang sangat mengesankan. Polri telah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi sumber daya alam kita dan menjaga kepercayaan publik melalui tindakan tegas ini. Upaya ini patut dihormati dan menjadi contoh bagi penegakan hukum lainnya di tanah air," ujarnya.
Agus menambahkan, kerja sama antara berbagai instansi seperti yang dilakukan Polri bersama Bea Cukai dan Lantamal IV Batam menunjukkan betapa pentingnya sinergi dalam melawan kejahatan transnasional seperti penyelundupan.
“Sebagai jurnalis, kami selalu mendukung tindakan tegas terhadap kejahatan semacam ini, dan saya yakin, keberhasilan ini akan memberikan dampak positif bagi perlindungan kekayaan laut Indonesia,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi sinyal positif bahwa dengan dukungan masyarakat dan kerja sama lintas lembaga, penyelundupan dapat ditindak tegas demi kebaikan bersama.
Komentar Anda :