Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif
Jumat, 18-10-2024 - 22:03:04 WIB
Foto : Wan Ahmat dan Surat Keterangan Bupati Pelalawan Nomor: 100/TAPEM-KS/IV/2024/36
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Gelombang tuduhan negatif harus diterima Wan Ahmat hanya karena ia mempertanyakan keberpihakan Bupati Pelalawan H. Zukri Misran dalam proses perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka.


Namun terpaan gelombang tidak membuat Wan Ahmad bergeming sedikit pun, kini ia tampil dengan berani menunjukkan sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Nomor: 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang diterbitkan H. Zukri pada tanggal 05 April 2024 yang berisi dukungan perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka tanpa harus terlebih dahulu melaksanakan kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.


Saat diminta tanggapan oleh awak media melalui platform pesan singkat, Bupati Pelalawan H. Zukri tidak menyangkal keberadaan surat tersebut. Ia menilai bahwa hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.


“Pemda itu harus mengikuti aturan pemerintah yang ada tak bisa buat aturan sendiri, buka saja PP 26 Tahun 2021,” paparnya, Jumat, (18/10/2024)


Dalam keterangannya, Bupati Pelalawan H. Zukri juga menyatakan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sudah ada kesepakatan.


“Bahkan kalau tidak salah sudah ada kesepakatan dan perjanjiannya, semua sudah difasilitasi” Tegasnya kepada awak media.


Fahmi Riau Yanto, SH, MH. salah satu penasihat hukum Wan Ahmat memberikan tanggapan mengenai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.


“Pertama, kita harus bisa bedakan dulu ya, apa arti pemberian HGU, perpanjangan HGU atau pembaharuan HGU. Sebab, Pasal 12 ayat (2) PP tersebut mengatur limitasi waktu bagi Perusahaan Perkebunan yang baru pertama kali diberikan HGU untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Sehingga tidak tepat apabila diterapkan kepada PT. MUP yang sedang lagi proses perpanjangan,” katanya.


Menurut Fahmi seharusnya ketentuan yang diterapkan pada persoalan ini ialah Pasal 82 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, sebab kewajiban membangun kebun masyarakat menjadi syarat untuk dapat diperpanjang HGU-nya.


Pernyataan yang disampaikan oleh H. Zukri tersebut langsung direspon oleh Indra Lukman Siregar, S.H. yang merupakan Ketua Sentra Gerakan Reforma Agraria (SEGERA).


Indra mengatakan klaim Bupati Pelalawan H. Zukri atas kewajiban pelaksanaan fasilitasi kebun plasma masyarakat sekitar tidak benar.


“Pada tanggal 24 Juli 2024, saya telah memohonkan informasi ke Dirjenbun Kementerian Pertanian mengenai pelaksanaan kewajiban PT. MUP atas fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, berdasarkan data yang saya terima dari Dirjenbun, bahwa belum ada realisasi plasma yang dilaporkan oleh PT. MUP,” ungkapnya saat dikonfirmasi.


Dalam kesempatan yang sama, Wan Ahmat juga menyampaikan rasa terima kasih terhadap berbagai pihak yang telah merespons pernyataannya.


“Saya dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada setiap person-person yang aktif menuduh dan memfitnah saya, akhirnya masyarakat sadar bahwa ada oknum-oknum yang tega mengesampingkan hak masyarakat demi kepentingan korporasi atau sosok tertentu." Tutupnya. (Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif
  • Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
  • Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif
    04 Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
    05 Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
    06 Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
    07 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    08 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    09 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    10 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    11 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    12 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    13 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    14 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    15 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    16 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    17 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    18 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    19 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    20 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    21 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    22 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya