3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Kamis, 24-10-2024 - 10:29:06 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, (23/10/2024).


Kepala Pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan 4 tersangka kasus Suap ini, berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di PN Surabaya.


Harli melalui keterangan tertulisnya menyatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga oknum hakim inisial Ed, Hh dan M serta satu orang oknum pengacara inisial Lr sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap.


"Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim," kata Harli.


"Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta,"imbuhnya.


Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.


Adapun Barang Bukti yang Ditemukan:
1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:
-Uang tunai -Rp1.190.000.000
-Uang tunai USD 451.700
-Uang tunai SGD 717.043
-Catatan transaksi


2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:
-Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000
-Dokumen terkait penukaran valas
-Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
-Barang bukti elektronik berupa handphone


3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
-Uang tunai Rp97.500.000
-Uang tunai SGD 32.000
-Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
-Barang bukti elektronik


4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
-Uang tunai USD 6.000
-Uang tunai SGD 300
-Barang bukti elektronik


5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
-Uang tunai Rp104.000.000
-Uang tunai USD 2.200
-Uang tunai SGD 9.100
-Uang tunai Yen 100.000
-Barang bukti elektronik


6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
-Uang tunai Rp21.400.000
-Uang tunai USD 2.000
-Uang tunai SGD 32.000
-Barang bukti elektronik


Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.


Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan pada masing-masing tersangka pada Rabu 23 Oktober 2024.


“Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya.


Ketiga tersangka lanjutnya, dijerat dengan pasal 12 huruf c jo, Pasal 12 B jo, Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi tersangka Lr ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Atas perbuatannya tersangka Lr diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Gom)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri: Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Berikan Apresiasi
  • Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Harap Program Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan Berkelanjutan
  • Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri: Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Berikan Apresiasi
    04 Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Harap Program Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan Berkelanjutan
    05 Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
    06 Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
    07 Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
    08 "Mapan" Pasangan Mulkan -Ramadian Menghadiri Podcast Serumpun Sebalai
    09 Pjs Bupati Siak Lepas Kontingen Siak, Ikuti FASI ke- 12 Tingkat Nasional di Bekasi
    10 17 Paguyuban Jawa di Riau Siap Menangkan Paslon Suwai di Pilgubri 2024
    11 Pjs Bupati Siak Beri Penghargaan Bagi Pemuda Berprestasi di Hari Peringatan Sumpah Pemuda
    12 Kebakaran Meluas, 4 Heli Water Bombing Dikerahkan Bantu Padamkan Kathutla di Riau
    13 DPRD Riau Resmi Bentuk Lima Komisi, Ini Daftar Anggota Lengkapnya
    14 Berada di Urutan ke-9, Paslon Nasarudin-Abu Bakar Ajak Masyarakat Turunkan Kemiskinan di Pelalawan
    15 Tingkat Kemiskinan Bulukumba Semakin Rendah, Pengangguran Terbuka Terendah di Sulsel
    16 Semarak Berbagai Kegiatan Perlombaan di Mako PP MPW Babel dalam Rangka HUT PP ke-65 Tahun
    17 Kong-Rey Bikin Riau Kegerahan, Hujan Ditunda Lagi!
    18 PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan
    19 Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Lari Bersama Ribuan Pelari di TNI Babel Run 2024
    20 Debat Pertama Paslon Gubri Akan Digelar 29 Oktober
    21 Anniversary BCC Chapter Riau ke-4, Fokus ke Depan, Patah Tumbuh Hilang Berganti
    22 Tekankan Pentingnya Pendeteksian Kanker Payudara dan Serviks Sejak Dini, Ketua TP-PKK Provinsi Riau Buka Kegiatan Seminar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya