3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu, (23/10/2024).
Kepala Pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan 4 tersangka kasus Suap ini, berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di PN Surabaya.
Harli melalui keterangan tertulisnya menyatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga oknum hakim inisial Ed, Hh dan M serta satu orang oknum pengacara inisial Lr sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap.
"Tindakan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Majelis Hakim," kata Harli.
"Tiga hakim berinisial ED, HH, dan M diamankan di Surabaya, sedangkan pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta,"imbuhnya.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Terdakwa Ronald Tannur disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim dari LR.
Adapun Barang Bukti yang Ditemukan:
1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:
-Uang tunai -Rp1.190.000.000
-Uang tunai USD 451.700
-Uang tunai SGD 717.043
-Catatan transaksi
2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:
-Uang tunai yang diperkirakan setara dengan Rp2.126.000.000
-Dokumen terkait penukaran valas
-Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
-Barang bukti elektronik berupa handphone
3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
-Uang tunai Rp97.500.000
-Uang tunai SGD 32.000
-Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
-Barang bukti elektronik
4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
-Uang tunai USD 6.000
-Uang tunai SGD 300
-Barang bukti elektronik
5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
-Uang tunai Rp104.000.000
-Uang tunai USD 2.200
-Uang tunai SGD 9.100
-Uang tunai Yen 100.000
-Barang bukti elektronik
6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
-Uang tunai Rp21.400.000
-Uang tunai USD 2.000
-Uang tunai SGD 32.000
-Barang bukti elektronik
Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan pada masing-masing tersangka pada Rabu 23 Oktober 2024.
“Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkapnya.
Ketiga tersangka lanjutnya, dijerat dengan pasal 12 huruf c jo, Pasal 12 B jo, Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi tersangka Lr ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya tersangka Lr diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Gom)
Komentar Anda :