Kasus Bogem Mentah Pekerja PT.Timas, Korban Terancam Diberhentikan. Ini kata Kuasa Hukum Korban!
PELALAWAN - Kasus pemukulan yang dialami salah seorang pekerja di PT. Timas inisial K (31) masih berlanjut. K akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu 26 Maret 2022 malam. Namun K terancam diberhentikan dari pekerjaannya.
Diketahui sebelum korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak Polsek Pangkalan Kerinci, pada Sabtu sore korban dan terduga pelaku sempat dimediasi oleh pihak PT.Timas Suplindo Eginering (PT.TSE). Saat mediasi pihak PT.TSE mengarahkan kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan. "Saat itu kami disuruh berdamai kalau tidak mau damai, kami akan diberhentikan dari kerja. Saya merasa tertekan dan terpaksa saya tanda tangani," kata korban Inisial K kepada awak media ini Senin (28/03/2022).
Lebih lanjut korban inisial K mengatakan, sebelum membuat surat perjanjian pihak PT.TSE memberikan dua pilihan yakni 1. Kalau masih ingin bekerja silahkan berdamai. 2. Kalau peristiwa tersebut dilanjutkan ke hukum maka ke-2 nya akan diberhentikan. "Dengan pilihan itu saya terpaksa tanda tangani surat tersebut," ujarnya.
Selanjutnya K menjelaskan bahwa pada hari Senin 28 Maret 2022 pagi sekira pukul 08.30 WIB ia datang ke kantor PT.TSE untuk mempertanyakan perihal pekerjaan. Sebelumnya saya menghubungi humas PT.TSE Darmanto, dan saya diarahkan ke pimpinan project PT.TSE, disitu saya disodorkan surat serah terima karyawan keluar, dan pengembalian perlengkapan APD. Sementara saya belum diberhentikan secara resmi," jelasnya
Jadi, lanjut K menerangkan. "Perihal surat pemberhentian yang tidak saya tanda tangani, dikarenakan isi dari surat pemberhentian tersebut adalah 'Berkelahi Ditempat Kerja'. Sementara saya dianiaya sesuai pengaduan saya ke Polsek Pangkalan Kerinci tertanggal 26 Maret 2022 malam," katanya
Saat dikonfirmasi pihak keluarga korban yang mendampingi pada saat korban melapor ke Polisi, Basri, SH, mengatakan "Sudah tau korban di aniaya dan terlihat jelas dari hasil visumnya, kedua belah pihak malah berdamai begitu saja. Ya mana bisa. Dan korban itu dianiaya, kenapa harus diberhentikan jika kasus ini sampai ke hukum?" tanya Basri
Chandra Yoga Adiyanto,SH., MH. Selaku Kuasa Hukum Korban mengatakan, "Perihal klien saya saudara (K) yang tidak diizinkan bekerja lagi di PT.TSE dan bahkan disodorkan surat pemberhentian pada senin 28 Maret 2022 dengan alasan berkelahi di tempat kerja, ini merupakan kemunduran hukum yang dilakukan oleh pihak PT.TSE, bukannya melindungi karyawannya sebagai korban penganiayaan malah memberhentikan klien kita secara sepihak," kata Chandra
Dikatakannya lagi, "Dikarenakan klien saya sudah membuat aduan di Polsek Pangkalan kerinci perihal penganiayaan maka surat pemberhentian tersebut tidak ditanda tangani oleh klien saya. Kita disini korban, bukan pelaku. Dimana letak perlindungan hukum jika korban dan pelaku penganiayaan diperlakukan sama oleh PT.TSE. Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum (K) akan memperjuangkan hak-hak korban sampai tuntas," tegasnya
Saat dikonfirmasi Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Mayhendra Y Lubis, SH.MH mengatakan, "Benar, korban sudah membuat pengaduan ke polsek pangkalan kerinci, tim sudah ke TKP tadi sore. ini masih proses untuk ditindaklanjuti," ujar kapolsek
Selanjutnya saat dikonfimasi Pihak PT.TSE melalui Humas Darmanto via seluler namun belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.(Tim/Jon)
Komentar Anda :