Kasus Bogem Mentah Pekerja PT.Timas, Korban Terancam Diberhentikan. Ini kata Kuasa Hukum Korban!
Senin, 28-03-2022 - 23:04:09 WIB
Foto : Korban dan Kuasa Hukum serta Daftar serah terima karyawan keluar
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Kasus pemukulan yang dialami salah seorang pekerja di PT. Timas inisial K (31) masih berlanjut. K akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu 26 Maret 2022 malam. Namun K terancam diberhentikan dari pekerjaannya.


Diketahui sebelum korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak Polsek Pangkalan Kerinci, pada Sabtu sore korban dan terduga pelaku sempat dimediasi oleh pihak PT.Timas Suplindo Eginering (PT.TSE). Saat mediasi pihak PT.TSE mengarahkan kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan. "Saat itu kami disuruh berdamai kalau tidak mau damai, kami akan diberhentikan dari kerja. Saya merasa tertekan dan terpaksa saya tanda tangani," kata korban Inisial K kepada awak media ini Senin (28/03/2022).


Lebih lanjut korban inisial K mengatakan, sebelum membuat surat perjanjian pihak PT.TSE memberikan dua pilihan yakni 1. Kalau masih ingin bekerja silahkan berdamai. 2. Kalau peristiwa tersebut dilanjutkan ke hukum maka ke-2 nya akan diberhentikan. "Dengan pilihan itu saya terpaksa tanda tangani surat tersebut," ujarnya.


Selanjutnya K menjelaskan bahwa pada hari Senin 28 Maret 2022 pagi sekira pukul 08.30 WIB ia datang ke kantor PT.TSE untuk mempertanyakan perihal pekerjaan. Sebelumnya saya menghubungi humas PT.TSE Darmanto, dan saya diarahkan ke pimpinan project PT.TSE, disitu saya disodorkan surat serah terima karyawan keluar, dan pengembalian perlengkapan APD. Sementara saya belum diberhentikan secara resmi," jelasnya


Jadi, lanjut K menerangkan. "Perihal surat pemberhentian yang tidak saya tanda tangani, dikarenakan isi dari surat pemberhentian tersebut adalah 'Berkelahi Ditempat Kerja'. Sementara saya dianiaya sesuai pengaduan saya ke Polsek Pangkalan Kerinci tertanggal 26 Maret 2022 malam," katanya


Saat dikonfirmasi pihak keluarga korban yang mendampingi pada saat korban melapor ke Polisi, Basri, SH, mengatakan "Sudah tau korban di aniaya dan terlihat jelas dari hasil visumnya, kedua belah pihak malah berdamai begitu saja. Ya mana bisa. Dan korban itu dianiaya, kenapa harus diberhentikan jika kasus ini sampai ke hukum?" tanya Basri


Chandra Yoga Adiyanto,SH., MH. Selaku Kuasa Hukum Korban mengatakan, "Perihal klien saya saudara (K) yang tidak diizinkan bekerja lagi di PT.TSE dan bahkan disodorkan surat pemberhentian pada senin 28 Maret 2022 dengan alasan berkelahi di tempat kerja, ini merupakan kemunduran hukum yang dilakukan oleh pihak PT.TSE, bukannya melindungi karyawannya sebagai korban penganiayaan malah memberhentikan klien kita secara sepihak," kata Chandra


Dikatakannya lagi, "Dikarenakan klien saya sudah membuat aduan di Polsek Pangkalan kerinci perihal penganiayaan maka surat pemberhentian tersebut tidak ditanda tangani oleh klien saya. Kita disini korban, bukan pelaku. Dimana letak perlindungan hukum jika korban dan pelaku penganiayaan diperlakukan sama oleh PT.TSE. Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum (K) akan memperjuangkan hak-hak korban sampai tuntas," tegasnya


Saat dikonfirmasi Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Mayhendra Y Lubis, SH.MH mengatakan, "Benar, korban sudah membuat pengaduan ke polsek pangkalan kerinci, tim sudah ke TKP tadi sore. ini masih proses untuk ditindaklanjuti," ujar kapolsek


Selanjutnya saat dikonfimasi Pihak PT.TSE melalui Humas Darmanto via seluler namun belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.(Tim/Jon)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif
  • Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
  • Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif
    04 Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
    05 Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
    06 Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
    07 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    08 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    09 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    10 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    11 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    12 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    13 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    14 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    15 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    16 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    17 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    18 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    19 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    20 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    21 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    22 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya