Hakim PN Teluk Kuantan Tegur Kuasa Hukum Aldiko Putra: Pertanyaan Jangan Keluar dari Konteks
KUANTAN SINGINGI - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menggelar sidang perkara tersangka Aldiko Putra mengintimidasi, mengancam, menghalang-halangi dan atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Singingi, Senin (05/05/2025).
Sidang perkara di Pengadilan Teluk Kuantan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sejumlah saksi, Abriman sebagai pelapor, Alvi Syahriwan, Sumardi Yakin dan Husni untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Abriman selaku Kepala UPT KPH Singingi menyampaikan keterangannya di depan Majelis Hakim PN Teluk Kuantan. "Pada saat menjalankan tugas sebagai UPT KPH Singingi, mobil saya diberhentikan dengan sepeda motor oleh Aldiko Putra dan beberapa warga perkiraan 10 orang"
"Pada saat menuju ke lokasi atau TKP, mobil saya diberhentikan dengan sepeda motor dan beberapa warga perkiraan 10 orang, dalam pencegatan, kaca mobil saya turun kan, pada saat itu Aldiko Putra menunjuk-nunjuk dengan memberikan ucapan kalau tidak petugas habis saya buat, dengan nada tinggi dia sampaikan, kunci mobil saya diambil tanpa seizin saya," Terang Abriman
"Aldiko Putra mengambil kunci mobil saya, kemudian masuk dalam mobil saya, di dalam mobil berduaan, diduga Aldiko Putra caci maki terhadap saya dengan nada tinggi," Uja Abriman.
"Keterangan saya ada di BAP dan beserta bukti rekaman vidio," Ucap Abriman.
Abriman, dalam keterangan menyampaikan kembali di depan majelis hakim, "awal nya saya tidak mau melaporkan, karena kami sudah melakukan kegiatan penangkapan, namun saya minta petunjuk ke pimpinan saya di Provinsi Riau, atas perbuatan Aldiko Putra diduga menghalangi kami pada saat bertugas"
"Terkait kejadian ini, diri saya terasa terancam dan sehingga timbul perasaan trauma"
"Saya menelpon pimpinan saya di Provinsi Riau, agar memberikan petunjuk kepada kami, pada saat nelpon, saya menceritakan semua kejadian ini pada pimpinan saya, terkait penangkapan dan diduga Aldiko Putra menghalang-halangi kami pada saat menjalankan tugas, namun pimpinan saya memerintahkan saya, agar melaporkan Aldiko Putra Ke Polres Kuansing," Kata Abriman.
Selesai menyampaikan keterangan oleh Abriman, Majelis Hakim PN Teluk Kuantan meminta kepada JPU, agar memutarkan rekaman vidio sebagai barang bukti yang diduga Aldiko Putra mengintimidasi, mengancam, menghalang-halangi dan atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Singingi.
Selesai rekaman Vidio di Putar, Majelis Hakim PN Teluk Kuantan mempersilahkan Kuasa Hukum Aldiko Putra untuk memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor yaitu Abriman.
Awalnya, pertanyaan Kuasa Hukum Aldiko Putra sesuai dengan konteks yang terjadi pada Abriman, tidak berselang waktu lama, spontan Majelis Hakim PN Teluk Kuantan menegur Kuasa Hukum Aldiko Putra, karena pertanyaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Aldiko Putra yaitu Luas Kawasan, Warna Kawasan dan Jenis Peta Kawasan.
"Untuk Kuasa Hukum Aldiko Putra, pertanyaan yang disampaikan kepada Abriman sudah di luar dari konteks permasalahan, jangan dilanjutkan pertanyaan nya, nanti ada saksi lain yang menjawab hal tersebut," Tegur Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum Aldiko Putra.
Majelis Hakim PN Teluk Kuantan juga mempersilakan terdakwa Aldiko Putra untuk menyampaikan keberatannya, atas keterangan saksi Abriman.
Dalam persidangan yang sedang berjalan, Aldiko Putra menyampaikan di depan Majelis Hakim dan JPU.
"Rata-rata keterangan Abriman palsu ketua, yang pertama di dalam mobil, saya akan menelpon semua wartawan, terus saya akan menelpon Kapolsek, atas laporan Abriman," Ungkap Aldiko Putra.
Namun Majelis Hakim menahan ungkapan yang disampaikan oleh Aldiko Putra, nanti aja diterangkan, terkait hal ini, saya tanyakan sama saksi, apakah saksi mendengar terdakwa menelpon wartawan, apa tujuan terdakwa menelpon wartawan," Tahan Mejelis Hakim.
Secara spontan Abriman menyampaikan kepada majelis hakim, tidak ada terdakwa menelpon wartawan ..!
Pada akhir penyampaian keterangan saksi akan selesai, Majelis Hakim menyampaikan kepada Abriman, apakah saudara masi dalam perasaan trauma dengan kejadian tersebut, jika masih ada yang mengancam maupun ancaman melalui telpon, segera hubungi pihak pengadilan dan penasehat hukum," Pungkas Majelis Hakim.(Sugianto).
Komentar Anda :