Hakim PN Teluk Kuantan Tegur Kuasa Hukum Aldiko Putra: Pertanyaan Jangan Keluar dari Konteks
Selasa, 06-05-2025 - 14:41:19 WIB
Foto : Suasana sidang di PN Teluk Kuantan
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menggelar sidang perkara tersangka Aldiko Putra mengintimidasi, mengancam, menghalang-halangi dan atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Singingi, Senin (05/05/2025).


Sidang perkara di Pengadilan Teluk Kuantan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sejumlah saksi, Abriman sebagai pelapor, Alvi Syahriwan, Sumardi Yakin dan Husni untuk memberikan keterangan dalam persidangan.


Abriman selaku Kepala UPT KPH Singingi menyampaikan keterangannya di depan Majelis Hakim PN Teluk Kuantan. "Pada saat menjalankan tugas sebagai UPT KPH Singingi, mobil saya diberhentikan dengan sepeda motor oleh Aldiko Putra dan beberapa warga perkiraan 10 orang"


"Pada saat menuju ke lokasi atau TKP, mobil saya diberhentikan dengan sepeda motor dan beberapa warga perkiraan 10 orang, dalam pencegatan, kaca mobil saya turun kan, pada saat itu Aldiko Putra menunjuk-nunjuk dengan memberikan ucapan kalau tidak petugas habis saya buat, dengan nada tinggi dia sampaikan, kunci mobil saya diambil tanpa seizin saya," Terang Abriman


"Aldiko Putra mengambil kunci mobil saya, kemudian masuk dalam mobil saya, di dalam mobil berduaan, diduga Aldiko Putra caci maki terhadap saya dengan nada tinggi," Uja Abriman.


"Keterangan saya ada di BAP dan beserta bukti rekaman vidio," Ucap Abriman.


Abriman, dalam keterangan menyampaikan kembali di depan majelis hakim, "awal nya saya tidak mau melaporkan, karena kami sudah melakukan kegiatan penangkapan, namun saya minta petunjuk ke pimpinan saya di Provinsi Riau, atas perbuatan Aldiko Putra diduga menghalangi kami pada saat bertugas"


"Terkait kejadian ini, diri saya terasa terancam dan sehingga timbul perasaan trauma"


"Saya menelpon pimpinan saya di Provinsi Riau, agar memberikan petunjuk kepada kami, pada saat nelpon, saya menceritakan semua kejadian ini pada pimpinan saya, terkait penangkapan dan diduga Aldiko Putra menghalang-halangi kami pada saat menjalankan tugas, namun pimpinan saya memerintahkan saya, agar melaporkan Aldiko Putra Ke Polres Kuansing," Kata Abriman.


Selesai menyampaikan keterangan oleh Abriman, Majelis Hakim PN Teluk Kuantan meminta kepada JPU, agar memutarkan rekaman vidio sebagai barang bukti yang diduga Aldiko Putra mengintimidasi, mengancam, menghalang-halangi dan atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Singingi.


Selesai rekaman Vidio di Putar, Majelis Hakim PN Teluk Kuantan mempersilahkan Kuasa Hukum Aldiko Putra untuk memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor yaitu Abriman.


Awalnya, pertanyaan Kuasa Hukum Aldiko Putra sesuai dengan konteks yang terjadi pada Abriman, tidak berselang waktu lama, spontan Majelis Hakim PN Teluk Kuantan menegur Kuasa Hukum Aldiko Putra, karena pertanyaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Aldiko Putra yaitu Luas Kawasan, Warna Kawasan dan Jenis Peta Kawasan.


"Untuk Kuasa Hukum Aldiko Putra, pertanyaan yang disampaikan kepada Abriman sudah di luar dari konteks permasalahan, jangan dilanjutkan pertanyaan nya, nanti ada saksi lain yang menjawab hal tersebut," Tegur Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum Aldiko Putra.


Majelis Hakim PN Teluk Kuantan juga mempersilakan terdakwa Aldiko Putra untuk menyampaikan keberatannya, atas keterangan saksi Abriman.


Dalam persidangan yang sedang berjalan, Aldiko Putra menyampaikan di depan Majelis Hakim dan JPU.


"Rata-rata keterangan Abriman palsu ketua, yang pertama di dalam mobil, saya akan menelpon semua wartawan, terus saya akan menelpon Kapolsek, atas laporan Abriman," Ungkap Aldiko Putra.


Namun Majelis Hakim menahan ungkapan yang disampaikan oleh Aldiko Putra, nanti aja diterangkan, terkait hal ini, saya tanyakan sama saksi, apakah saksi mendengar terdakwa menelpon wartawan, apa tujuan terdakwa menelpon wartawan," Tahan Mejelis Hakim.


Secara spontan Abriman menyampaikan kepada majelis hakim, tidak ada terdakwa menelpon wartawan ..!


Pada akhir penyampaian keterangan saksi akan selesai, Majelis Hakim menyampaikan kepada Abriman, apakah saudara masi dalam perasaan trauma dengan kejadian tersebut, jika masih ada yang mengancam maupun ancaman melalui telpon, segera hubungi pihak pengadilan dan penasehat hukum," Pungkas Majelis Hakim.(Sugianto).




 
Berita Lainnya :
  • Kepala BNN RI "Titip Pesan" ke Mahasiswa UNRI: Jauhi Narkoba Demi Masa Depan!
  • Ram Jaya Argo Akui Kesalahan Pengurusan Izin, Sedang Proses, Minta Tenggang Rasa dan Siap Berkontribusi
  • Dibuka Sekdis, Dinas Kominfo Bulukumba Gelar Bimtek dan Monev Satu Data Indonesia
  • UMKM Bulukumba Kembali Dilatih Ekonomi Digital
  • Sidang di PN Teluk Kuantan, Eks Anggota DPRD Aldiko Putra Minta Maaf
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala BNN RI "Titip Pesan" ke Mahasiswa UNRI: Jauhi Narkoba Demi Masa Depan!
    02 Ram Jaya Argo Akui Kesalahan Pengurusan Izin, Sedang Proses, Minta Tenggang Rasa dan Siap Berkontribusi
    03 Dibuka Sekdis, Dinas Kominfo Bulukumba Gelar Bimtek dan Monev Satu Data Indonesia
    04 UMKM Bulukumba Kembali Dilatih Ekonomi Digital
    05 Sidang di PN Teluk Kuantan, Eks Anggota DPRD Aldiko Putra Minta Maaf
    06 5 Sindikat Penyeludupan Bawang dan Ban Bekas dari Luar Negeri Diamankan Polres Bengkalis
    07 Gubernur Hidayat Arsani Berikan Atensi ini di FGD Transportasi
    08 Hakim PN Teluk Kuantan Tegur Kuasa Hukum Aldiko Putra: Pertanyaan Jangan Keluar dari Konteks
    09 Pimpin Upacara di SMPN 2 Bulukumba, Andi Edy Manaf Tekankan Pentingnya Etika
    10 Pimpin Apel Gabungan, Wabup Edy Manaf Serahkan Motor Sampah dan Petugas Penyapu ke Kelurahan se-Kecamatan Ujungbulu
    11 Polisi Amankan Fuso dan Sopir Diduga Tabrak Lari di Jalan Raya Desa Petaling
    12 Bupati Zukri Buka Turnamen Futsal Piala Bergilir Serikat Riau Fiber Tahun 2025
    13 Upacara Hardiknas di Bulukumba Kompak Berpakaian Hitam-hitam
    14 SMSI Hadirkan Visi Pers Beretika dan Berdaya Saing di World Press Freedom Day 2025
    15 Indeks Reformasi Birokrasi Bulukumba Meningkat dari Predikat CC ke BB
    16 Perayaan May Day, Ini Harapan Wabup Husni Thamrin
    17 38 CPNS Pemprov Babel Terima SK
    18 Rutan Kelas IIB Rengat Geledah Kamar Hunian Bersama Personil Koramil 01/Rengat
    19 DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan
    20 Sengketa Kepemilikan Lahan Peron Sawit, Kantor Hukum AAM HERBI SH MH Kembali Menangkan Sidang Gugatan
    21 Andi Utta Minta Askab PSSI Bulukumba Lebih Inovatif: Jangan Hanya Even Bupati Cup!
    22 Ajukan Proposal, Pemkab Kuansing Dapat 8.200 H Cetak Sawah dari Kementerian Pertanian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya