5 Sindikat Penyeludupan Bawang dan Ban Bekas dari Luar Negeri Diamankan Polres Bengkalis
Selasa, 06-05-2025 - 15:14:16 WIB
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS - Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyeludupan Bawang Dan Ban bekas dari luar Negeri serta pemusnahan barang bukti hasil tangkapan polres bengkalis lokasi di TPA jalan Bantan kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis Selasa(06/05/2025)


Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.I.K, diwakili Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana karantina dan perdagangan yang terjadi di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


Kasus ini terungkap pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 06.00 WIB, setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang kandas di daerah Sepahat dengan muatan bawang merah dan ban bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia.


"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini Berinisial S, KA, M, HS, dan AS," kata Kompol Anton Rama Putra.


Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 6D15, 1.150 karung bawang merah, 1 unit mobil Mitsubishi jenis truk, 1 lembar surat STNK mobil Mitsubishi, 1 unit mobil Hino jenis truk cargo, 200 ikat ban motor bekas, 18 buah ban mobil bekas


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya


Menurut Wakapolres Bengkalis, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan. "Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Kompol Anton Rama Putra.


Polres Bengkalis akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.7


"Modus operandi para tersangka adalah memasukkan barang-barang hasil selundupan melalui pelabuhan tidak resmi, Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kegiatan ilegal tersebut. - Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyeludupan Bawang Dan Ban bekas dari luar Negeri serta pemusnahan barang bukti hasil tangkapan polres bengkalis lokasi di TPA jalan Bantan kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis Selasa 6 Mei 2025


Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.I.K, diwakili Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana karantina dan perdagangan yang terjadi di Pantai Sepahat, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


Kasus ini terungkap pada hari Kamis, 24 April 2025, pukul 06.00 WIB, setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang kandas di daerah Sepahat dengan muatan bawang merah dan ban bekas yang diduga berasal dari negara Malaysia.


"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini Berinisial S, KA, M, HS, dan AS," kata Kompol Anton Rama Putra.


Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 6D15, 1.150 karung bawang merah, 1 unit mobil Mitsubishi jenis truk, 1 lembar surat STNK mobil Mitsubishi, 1 unit mobil Hino jenis truk cargo, 200 ikat ban motor bekas, 18 buah ban mobil bekas


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," ujarnya


Menurut Wakapolres Bengkalis, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan. "Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Kompol Anton Rama Putra.


Polres Bengkalis akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai Bengkalis, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.


"Modus operandi para tersangka adalah memasukkan barang-barang hasil selundupan melalui pelabuhan tidak resmi, Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kegiatan ilegal tersebut.




 
Berita Lainnya :
  • Kepala BNN RI "Titip Pesan" ke Mahasiswa UNRI: Jauhi Narkoba Demi Masa Depan!
  • Ram Jaya Argo Akui Kesalahan Pengurusan Izin, Sedang Proses, Minta Tenggang Rasa dan Siap Berkontribusi
  • Dibuka Sekdis, Dinas Kominfo Bulukumba Gelar Bimtek dan Monev Satu Data Indonesia
  • UMKM Bulukumba Kembali Dilatih Ekonomi Digital
  • Sidang di PN Teluk Kuantan, Eks Anggota DPRD Aldiko Putra Minta Maaf
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala BNN RI "Titip Pesan" ke Mahasiswa UNRI: Jauhi Narkoba Demi Masa Depan!
    02 Ram Jaya Argo Akui Kesalahan Pengurusan Izin, Sedang Proses, Minta Tenggang Rasa dan Siap Berkontribusi
    03 Dibuka Sekdis, Dinas Kominfo Bulukumba Gelar Bimtek dan Monev Satu Data Indonesia
    04 UMKM Bulukumba Kembali Dilatih Ekonomi Digital
    05 Sidang di PN Teluk Kuantan, Eks Anggota DPRD Aldiko Putra Minta Maaf
    06 5 Sindikat Penyeludupan Bawang dan Ban Bekas dari Luar Negeri Diamankan Polres Bengkalis
    07 Gubernur Hidayat Arsani Berikan Atensi ini di FGD Transportasi
    08 Hakim PN Teluk Kuantan Tegur Kuasa Hukum Aldiko Putra: Pertanyaan Jangan Keluar dari Konteks
    09 Pimpin Upacara di SMPN 2 Bulukumba, Andi Edy Manaf Tekankan Pentingnya Etika
    10 Pimpin Apel Gabungan, Wabup Edy Manaf Serahkan Motor Sampah dan Petugas Penyapu ke Kelurahan se-Kecamatan Ujungbulu
    11 Polisi Amankan Fuso dan Sopir Diduga Tabrak Lari di Jalan Raya Desa Petaling
    12 Bupati Zukri Buka Turnamen Futsal Piala Bergilir Serikat Riau Fiber Tahun 2025
    13 Upacara Hardiknas di Bulukumba Kompak Berpakaian Hitam-hitam
    14 SMSI Hadirkan Visi Pers Beretika dan Berdaya Saing di World Press Freedom Day 2025
    15 Indeks Reformasi Birokrasi Bulukumba Meningkat dari Predikat CC ke BB
    16 Perayaan May Day, Ini Harapan Wabup Husni Thamrin
    17 38 CPNS Pemprov Babel Terima SK
    18 Rutan Kelas IIB Rengat Geledah Kamar Hunian Bersama Personil Koramil 01/Rengat
    19 DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan
    20 Sengketa Kepemilikan Lahan Peron Sawit, Kantor Hukum AAM HERBI SH MH Kembali Menangkan Sidang Gugatan
    21 Andi Utta Minta Askab PSSI Bulukumba Lebih Inovatif: Jangan Hanya Even Bupati Cup!
    22 Ajukan Proposal, Pemkab Kuansing Dapat 8.200 H Cetak Sawah dari Kementerian Pertanian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya