Adaptasi Kebiasaan baru, Polsek Sei Kijang Laksanakan Kegiatan Yustisi
Sabtu, 02-04-2022 - 12:32:08 WIB
|
Foto: Kegiatan di wilayah Hukum Bandar Sei Kijang |
PELALAWAN - Personil Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan Yustisi dalam Rangka pendipsiplinan terhadap masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Sabtu (02/04/2022).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Sasaran kegiatan tersebut yaitu Swalayan Indomaret, Warung Harian dan tempat-tempat keramaian dan berkumpulnya warga untuk memberikan imbauan kamtibmas dan Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi COVID-19.
"Masyarakat diimbau untuk wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan sering melakukan cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19," kata Polsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, SH kepada awak media ini.
Lebih lanjut Mulian Doby mengatakan, Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khususnya di wilayah Kecamatan Bandar SeiKijang. "Kami harapkan masyarakat terus menjaga kepatuhan ini agar pandemi COVID-19 segera dapat diputus mata rantainya," ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut hasil pantauan awak media ini, melibatkan 2 orang personel polsek, 1 orang TNI. Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan berakhir sekira pukul 09.15 WIB.(Jon)
Komentar Anda :