Kasus Terawan, Amarah Meledak hingga Seruan Bubarkan IDI Muncul di DPR
Selasa, 05-04-2022 - 14:50:22 WIB
Foto: Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali mendapatkan 'tekanan' dari sejumlah pihak atas polemik rekomendasi pemecatan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.


Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IX dan IDI yang digelar pada Senin kemarin, IDI mendapatkan kritik dan amarah dari sejumlah anggota dewan.


Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago misalnya yang menyerukan bubarkan IDI dan meminta IDI tidak menjadi organisasi yang superbody. "Bubarin saja IDI, ngapain, cuma organisasi profesi kok, dan IDI itu cuma memberikan rekomendasi. Sama dengan Komisi IX, kami tidak bisa memberikan sanksi ke pemerintah, hanya memberikan rekomendasi, boleh dipakai boleh tidak," kata Irma, melansir CNNIndonesia pada Senin (04/04/2022).


Irma kemudian menyinggung IDI yang tidak sejalan dengan visi misi keprofesian. Ia menyebut IDI tidak mencerminkan nilai mensejahterakan anggota sejawat lantaran isu pemecatan Terawan. Selain itu, Irma menyebut setidaknya ada 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi tahun ini dan bakal menganggur.


Irma juga menyebut IDI tidak melakukan pembinaan dan pengembangan kemampuan profesi anggota. Terbukti menurutnya dengan praktik terapi cuci otak Terawan atau yang dikenal juga sebagai metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang merupakan modifikasi Digital Subtraction Angiography (DSA) itu malah dihentikan. "IDI tidak mensejahterakan anggota, orang seenak udelnya saja memecat anggota," imbuhnya.


Seruan bubarkan IDI juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDIP Rahmat Handoyo dalam rapat yang sama. Rahmat menyebut, seruan itu datang dari para anggota dewan di Senayan dan juga sejumlah masyarakat.


"Saya menyampaikan dengan dimulai dua kata dulu. Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, tapi itu introspeksi dari ketua umum dan anggota lain, itu suara rakyat, suara trending topic, suara netizen begitu menggelora bubarkan IDI," kata Rahmat.


IDI kemudian meminta Komisi IX DPR untuk tidak terlalu ikut campur terkait polemik rekomendasi pemberhentian Terawan itu. Ketua Umum IDI Periode 2022-2025 Adib Khumaidi menambahkan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan proses panjang sejak 2013 lalu.


Ia menyebut, selaku petinggi IDI, maka ia harus melaksanakan amanat rekomendasi MKEK tersebut dengan telah mempertimbangkan berbagai opsi sesuai banyak faktor.


"Harapan kami dalam forum ini, kepada anggota dewan terhormat, bahwa mekanisme organisasi yang kami lakukan tolong berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan secara internal," kata Adib.


Adib mengaku pihaknya akan berupaya memutuskan hasil putusan yang baik sesuai dengan masukan internal dan eksternal IDI. Ia menyebut, IDI memiliki waktu 28 hari kerja untuk mengeluarkan putusan resmi soal status pemberhentian Terawan terhitung sejak 25 Maret itu.


Adib juga menyebut ada peluang pihaknya masih bisa melakukan forum terbuka atas kasus ini. Namun IDI baru-baru ini juga telah memberikan sinyal tidak akan menolak rekomendasi MKEK dalam Muktamar Aceh tersebut, lantaran polemik ini sudah berlarut-larut sejak lama.


"Jadi sekali lagi pimpinan, bahwa pada saat kemudian ada proses yang saya harus lakukan, karena itu amanat Muktamar yang kemudian dilanjutkan dengan adanya forum. Untuk kemudian bisa secara internal untuk memberikan kesempatan melalui forum terbuka ataupun ketentuan internal yang tidak menyalahi aturan organisasi," jelasnya.


Pada pekan lalu, IDI juga telah mendapatkan 'tekanan' dari pejabat kementerian. Salah satunya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia mengaku berencana merevisi kewenangan IDI dalam memberi izin praktik dokter terkait polemik pemecatan Terawan.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menilai rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotan IDI agak berlebihan. Dia mengatakan masalah tersebut mestinya bisa diselesaikan melalui rembuk.


Muhadjir, mengatakan IDI pada prinsipnya terbuka dan berusaha mencari titik temu terkait pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan. Ia pun berharap, IDI bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya. Namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.


Juru Bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31 Beni Satria sebelumnya juga mengakui pihaknya sempat mendapatkan desakan terkait polemik pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.


Beni menyatakan pihaknya mendapatkan pesan desakan dari sejumlah pihak yang tak ingin ia sebutkan. Namun Beni memastikan, tak ada anggota IDI yang mendapatkan desakan bersifat ancaman yang ekstrem.


"Desakan khusus untuk menganulir putusan tentu itu kami terima, baik dari japri by phone. Tetapi kami tetap menjelaskan bahwa bukan keputusan PB IDI, juga bukan keputusan pribadi ketua MKEK yang saat ini sedang menjabat," kata Beni.


Beni melanjutkan, apabila memang banyak pihak yang menginginkan pembatalan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI, maka harus ada forum baru yang disepakati bersama untuk membahas atau merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata laksana organisasi.


Beni juga menyatakan pihaknya akan mengabulkan rekomendasi MKEK soal pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.


"Jadi kalau peluang menolak [pemberhentian Terawan] tentu tidak ya. Karena kami menjalankan amanat mutlak Muktamar, dan hal ini akan kami diskusikan termasuk beberapa administrasi yang akan kami siapkan," pungkasnya.(MR)


(SM/BN24/CNN)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
  • Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
  • PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    04 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    05 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    06 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    07 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    08 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    09 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    10 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    11 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    12 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    13 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    14 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    15 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    16 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    17 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    18 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
    19 Berprestasi, CBP dan Rumah Billiar Berhasil Hilangkan Cabor Billiar Dari Image Negatif
    20 PW Fast Respon Nusantara Gelar Gebyar Sholawat Bersama 10 Ribu Jamaah, Doakan Presiden Terpilih, Wapres dan Kapolri
    21 Pemprov Kepulauan Babel Kawal Aspirasi Masyrakat Beriga
    22 Eks Bupati Kuansing, Sukarmis Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya