Dari Saksi, Tiga Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Senin, 11-04-2022 - 21:09:21 WIB
|
Foto : Tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Lubuklinggau dalam kasus korupsi dana hibah |
LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Sematera Selatan menetapkan ketiga Korsek Bawaslu Muratara menjadi tersangka korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2019/2020.
Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi Pidsus mengatakan, tiga Korsek Bawaslu Muratara semula menjadi saksi, naik menjadi tersangaka adapun ketiga tersangka Korsek Bawaslu Muratara di antaranya. Aceng, Hendri dan Tirta. Dua orang yang memenuhi panggilan yaitu Hendri dan Tirta, sedangkan Aceng mangkir dalam pemanggilan hari ini, Senin (11/04/2022).
Hendri dan tirta memenuhi panggilan penyidik pada pukul 13.00 wib sebagai saksi dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar.
Pemalu disangkakaj pasal pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi tuntutan diatas lima tahun.
Kasi Pidsus Yuriza Antoni, SH. MH didampingi Kasi Intel Husni Mubarok, SH. MH mengatakan hari ini Senin penyidik melakukan panggilan ke tiga sebagai saksi terhadap ketiga orang Korsek Bawaslu Muratara. Namun yang hadir dalam pemanggilan ke tiga ini, ada dua orang Korsek Bawaslu Muratara yaitu saksi Hendrik dan Tirta, pada pukul 13.00 wib.
Dari hasil penyidik kedua orang saksi TA dan HD akhirnya penyidik mengekspos perkara ketiga orang korsek dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka, untuk AC sendiri tidak hadir maka kami tetapkan menjadi tersangka. "Untuk tersangka HD penyidik belum melakukan penahanan dikarenakan sakit saat diperiksa penyidik dan dirawat RS sobirin lubuklinggau," ujar Yuriza Antoni.
Untuk tersangka AC tidak hadir akan dipanggil kembali pada hari Kamis tgl 14 sebagai Tersangka panggilan pertama apabila AC tidak memenuhi panggilan pertama, kedua dan ketiga sebagai tersangka tidak hadir, maka penyidik akan melakukan penangkapan terhadap AC," lanjunya.
Saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara berjumlah delapan orang sebagai tersangka," tutup Yuriza Antoni.(Sri)
(Sm/Bn24/Sumsel24)
Komentar Anda :