Pasca Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Minta Empat Nama Ini Agar Menyerahkan Diri
Rabu, 13-04-2022 - 22:07:31 WIB
|
Foto : Polisi Menujukkan Gambar Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando, 4 Diantaranya Masih Buron (Instagram @indozone.id) |
JAKARTA - Pasca pemukulan terhadap Ade Armando dalam aksi demo yang berlangsung pada 11 April 2022, polisi akhirnya menetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap aktivis media sosial Ade Armando.
Seperti diketahui, saat ini ada dua tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian. Namun, hingga kini penyidik belum bisa mengungkap motif di balik pemukulan tersebut, karena masih dalam tahap penyidikan.
"Motifnya belum bisa saya jawab sekarang, karena masih dalam proses pendalaman motivasinya apa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, melansir prfmnews.id, Rabu (13/04/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka pemukulan Ade Armando itu bukan bagian dari kelompok mahasiswa, tapi seorang wiraswasta yang menjadi penyusup di tengah demonstrasi.
Kemudian penyidik juga memberikan ultimatum kepada empat tersangka lainnya, yakni Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pemukulan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(MR)
(Sm/bn24/prfmnews)
Komentar Anda :