SERANG - Polres Serang menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial NB (69). Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 25 Maret. Ketiganya mengeroyok korban karena tidak terima diingatkan untuk meluruskan barisan (saf) dan merapikan pakaian.
Ketiga orang pelaku pengeroyokan, yakni MM (45), RY (58) dan SP (49), merupakan saudara kandung. Mereka ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
"Korban menegur MM agar meluruskan barisan dan (merapikan) pakaian salat. MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada (saudaranya) RY dan SP," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulis, Senin (18/04/2022).
Kata Yudha, saat menegur korban MM, korban menjadi Imam Salat Ashar. Tak terima ditegur, pelaku MM kemudian pulang ke rumah yang tak jauh dari masjid, dan menceritakan kejadian peneguran oleh imam masjid itu ke saudaranya, RY dan SP.
Ketiganya kemudian merencanakan untuk mengeroyok NB. MM, RY dan SP menunggu korban di pintu masjid. Saat korban keluar pintu pagar masjid, ketiganya mengeroyok NB hingga babak belur. Akibatnya, imam masjid itu mengalami luka memar di wajah, leher dan punggung. Bahkan korban sempat dicekik oleh pelaku SP.
Usai pengeroyokan, NB melaporkan kejadian itu ke Polres Serang bersama keluarganya pada Sabtu, 26 Maret 2022.
"Setelah kejadian tersebut, korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi ke Polres Serang," terangnya.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi pengeroyokan imam masjid. Hasil visum juga sudah dikantongi oleh polisi. Pada Selasa, 12 April 2022, polisi menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.
"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelasnya.
(Sm/Bn24/CNN)
Komentar Anda :