Diajak Nginap di Hotel, Dua Remaja jadi Korban Prostitusi, Tersangka Pelaku Dibekuk Polisi
CIBINONG - Dua remaja asal Kota Bogor berinisial SJP (12) dan CAZ (14) pasrah saat diminta untuk melayani pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu. Dua orang gadis tersebut diduga menjadi korban perdagangan orang oleh lelaki yang dikenalnya di pasar malam.
Kasus prostitusi online dengan melibatkan 2 gadis yang masih di bawah umur itu berhasil diungkap aparat kepolisian. Kasus ini terungkap berawal dari laporan orangtua korban.
Awalnya ada orang tua yang melapor ke Polsek Dramaga karena mencari anaknya yang tak kunjung pulang. yang bersangkutan berhasil ditemukan di salah satu rumah Saudara A," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan kepada awak media, pada Rabu (20/04/2022).
Hingga akhirnya korban dijemput dan diantarkan pulang oleh petugas ke rumahnya masing-masing.
Korban ditemukan di sebuah penginapan di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kedua gadis tersebut kini telah dikembalikan kepada orangtuanya.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan, awalnya kedua korban pada 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bermain ke tempat hiburan pasar malam. Kemudian, kedua gadis tersebut bertemu dengan pemuda berinisial A dan R. Pertemuan itu rupanya malah membawa petaka buat korban.
Kedua pelaku mulanya mengajak korban ke sebuah vila. Saat itu, korban pun nurut dan ikut dengan pelaku. Di lokasi penginapan, korban diajak minum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Korban pun pasrah saat disetubuhi oleh pelaku di vila tersebut.
"Oleh pelaku kemudian diajak ke sebuah vila, kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Kompol Wisnu Perdana Putra kepada awak media, pada Rabu (20/04/2022).
Aksi pelaku tidak sampai disitu, korbannya bahkan dieksploitasi atau dijual kepada hidung belang via aplikasi MiChat.
Korban dijual oleh pelaku untuk melayani nafsu para hidung belang secara online melalui aplikasi Michat.
Tarifnya sekali kencan yakni Rp 300 sampai Rp 500 ribu.
"Perbuatan pelaku juga berlanjut ketika pelaku lalu mengeksploitasi korban melalui aplikasi online. Sehingga tamu yang datang pun korban dipaksa untuk melayani," ujar Wisnu Perdana Putra.
Tersangka berinisial A saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, tersangka yang diduga telah menjual 2 gadis kepada pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu. Pelaku lainnya yakni R masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian. "Dari keterangan Tersangka A, yang bersangkutan mengakui selain persetubuhan terhadap anak, dia juga pernah memberikan job mencarikan pelanggan kepada anak tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
Selain dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.(Pur)
(Sm/Bn24/TribunnewsBogor)
Komentar Anda :