SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Penghulu Kampung Teluk Mesjid inisial FS diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Siak Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejari (Kajari) Siak, Darmabella Timbasz, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi mengatakan, Pengusutan perkara tersebut dilakukan Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Penyidik telah melakukan gelar perkara, yang berkesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.
"Telah ditetapkan seseorang yang diduga bertanggung jawab terhadap perkara tersebut dengan inisial FS, jabatan selaku Penghulu Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dari Januari 2020 hingga sekarang," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi kepada awak media, Kamis (21/04/2022).
Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rutan Polres Siak untuk 20 hari ke depan. Menurut Saldi, penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan syarat subjektif maupun objektif. "Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHP," jelas Saldi.
Saldi kemudian memaparkan kronologis perkara yang menjerat (FS) pada tahun 2020 lalu, Kampung Teluk Mesjid memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (ABPKam) sebesar Rp2.506.586.145.
Selanjutnya, dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh (FS) selaku Penghulu Kampung.
Selain itu, dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Selain itu, terdapat 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Tersangka FS tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan," sebut Saldi seraya mengatakan, atas hal itu ditemukan adanya kelebihan bayar.
Saldi menambahkan, pada tahun 2020 tersebut, terdapat kegiatan pengadaan barang yang telah dilakukan pencairan. Namun sampai akhir Desember 2020, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dan justru kegiatan di Tahun 2020 tersebut dilaksanakan Ferly di tahun berikutnya. "Padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020," tambahnya
Atas hal tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp231.711.537. Hal itu berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Siak terkait Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara / Daerah pada APBKam Teluk Mesjid, Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," tutup Saldi.(Rls)
Komentar Anda :