Kejari Siak Tetapkan Penghulu Kampung, Diduga Selewengkan APBKampung
Kamis, 21-04-2022 - 23:55:53 WIB
Foto : Penetapan Tersangka FS Saat Gelar Perkara di Kejari Kabupaten Siak
TERKAIT:
   
 

SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Penghulu Kampung Teluk Mesjid inisial FS diduga telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Siak Tahun Anggaran 2020.


Kepala Kejari (Kajari) Siak, Darmabella Timbasz, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi mengatakan, Pengusutan perkara tersebut dilakukan Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Penyidik telah melakukan gelar perkara, yang berkesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.


"Telah ditetapkan seseorang yang diduga bertanggung jawab terhadap perkara tersebut dengan inisial FS, jabatan selaku Penghulu Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dari Januari 2020 hingga sekarang," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi kepada awak media, Kamis (21/04/2022).


Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rutan Polres Siak untuk 20 hari ke depan. Menurut Saldi, penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan syarat subjektif maupun objektif. "Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHP," jelas Saldi.


Saldi kemudian memaparkan kronologis perkara yang menjerat (FS) pada tahun 2020 lalu, Kampung Teluk Mesjid memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (ABPKam) sebesar Rp2.506.586.145.


Selanjutnya, dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh (FS) selaku Penghulu Kampung.


Selain itu, dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).


"Selain itu, terdapat 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Tersangka FS tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan," sebut Saldi seraya mengatakan, atas hal itu ditemukan adanya kelebihan bayar.


Saldi menambahkan, pada tahun 2020 tersebut, terdapat kegiatan pengadaan barang yang telah dilakukan pencairan. Namun sampai akhir Desember 2020, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dan justru kegiatan di Tahun 2020 tersebut dilaksanakan Ferly di tahun berikutnya. "Padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020," tambahnya


Atas hal tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp231.711.537. Hal itu berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Siak terkait Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara / Daerah pada APBKam Teluk Mesjid, Sungai Apit, Kabupaten Siak.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi," tutup Saldi.(Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
  • Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
  • Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Tak Terbendung, Masyarakat Kenegerian Kari Penuhi 12 Tenda Demi SDM
    04 Terima Aksi Demo Tolak Tambang Laut Batu Beriga Begini Penjelasan Pj Gubernur Sugito
    05 Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pelalawan Resmi Dilantik
    06 "Mapan" Pasangan Mulkan -Ramadian Menghadiri Podcast Serumpun Sebalai
    07 Pjs Bupati Siak Lepas Kontingen Siak, Ikuti FASI ke- 12 Tingkat Nasional di Bekasi
    08 17 Paguyuban Jawa di Riau Siap Menangkan Paslon Suwai di Pilgubri 2024
    09 Pjs Bupati Siak Beri Penghargaan Bagi Pemuda Berprestasi di Hari Peringatan Sumpah Pemuda
    10 Kebakaran Meluas, 4 Heli Water Bombing Dikerahkan Bantu Padamkan Kathutla di Riau
    11 DPRD Riau Resmi Bentuk Lima Komisi, Ini Daftar Anggota Lengkapnya
    12 Berada di Urutan ke-9, Paslon Nasarudin-Abu Bakar Ajak Masyarakat Turunkan Kemiskinan di Pelalawan
    13 Tingkat Kemiskinan Bulukumba Semakin Rendah, Pengangguran Terbuka Terendah di Sulsel
    14 Semarak Berbagai Kegiatan Perlombaan di Mako PP MPW Babel dalam Rangka HUT PP ke-65 Tahun
    15 Kong-Rey Bikin Riau Kegerahan, Hujan Ditunda Lagi!
    16 PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan
    17 Pj Ketua TP PKK Dya Sugito Lari Bersama Ribuan Pelari di TNI Babel Run 2024
    18 Debat Pertama Paslon Gubri Akan Digelar 29 Oktober
    19 Anniversary BCC Chapter Riau ke-4, Fokus ke Depan, Patah Tumbuh Hilang Berganti
    20 Tekankan Pentingnya Pendeteksian Kanker Payudara dan Serviks Sejak Dini, Ketua TP-PKK Provinsi Riau Buka Kegiatan Seminar
    21 Goes to Campus, Apkasindo ada Program Beasiswa dari BPDPKS
    22 Oknum Honorer dan Pendamping Desa Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Ketidaknetralan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya