Pengisian e-HAC di PeduliLindungi menjadi Syarat Perjalanan Mudik, Berikut Cara Mengisinya!
Minggu, 24-04-2022 - 14:32:38 WIB
Foto : Tangkapan layar
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Sebelum akan berangkat mudik Tahun ini, pengisian e-HAC di PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.


Lalu bagaimana cara mengisinya? Simak ulasannya berikut:


Cara Isi e-HAC yang Benar di PeduliLindungi


Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) menginformasikan bahwa pengisian e-HAC atau Electronic- Health Alert Card menjadi syarat pemeriksaan status kelayakan perjalanan pemudik di seluruh moda transportasi. Hal tersebut merupakan aturan perjalanan mudik yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36, 37 dan 38 Tahun 2022.


Melansir dari laman resmi Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pengecekan e-HAC akan dimulai dari tanggal 5 April 2022, di mana petugas akan memeriksa kelayakan perjalanan pemudik melalui e-HAC yang telah di isi sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan melalui aplikasi PeduliLindungi.


Berikut panduan dan langkah-langkah pengisian e-Hac di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik:


● Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru melalui appstore atau playstore
● Log in menggunakan akun telah akun PeduliLindungi atau buat baru jika belum punya
● Pilih fitur "eHAC", lalu klik "Buat eHAC" lik kolom "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
● Pilih kolom sarana perjalanan yang ditumpangi
● Pilih tanggal keberangkatan sesuai dengan keberangkatan mudik. Bagi pemudik dengan transportasi darat dan laut. Isikan informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
● Untuk pemudik dengan moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
● Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan" Isikan "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus. Kemudian Kamu dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Jika dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Kamu isi sebelumnya. Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.
● Bagi pemudik yang mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.


Selain itu, juga terdapat beberapa hal-hal yang perlu diketahui tentang pengisian e-HAC. Cek di bawah ini:


Cara Isi e-HAC, Hal-Hal Yang Perlu Diketahui


Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan kelayakan akan diberlakukan dengan sistem secara acak.


"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah," ujarnya.


Adapun pengisian e-HAC tidak diwajibkan untuk anak di bawah usia 6 tahun. Anak-anak juga tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.


Demikian cara isi e-HAC melalui applikasi PeduliLindungi dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat mudik. Pastikan telah mengisi e-HAC sebelum bepergian ya! (MR)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
  • Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
  • Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Festival Sastra Sungai Jantan 2024 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Baru Lestarikan Budaya Melayu
    04 Operasi Gabungan: Kolaborasi Polri, Bea Cukai, dan Lantamal IV Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri
    05 Siap Menangkan Paslon Suwai, Masyarakat Sungai Apit Antusias Hadiri Kampanye Cagubri Nomor Urut 3
    06 Lewat Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal Deklarasi Dukung Pramono-Rano Cagub DKI Jakarta, 2024-2029
    07 Prof Junaidi Tegaskan Peran Strategis Dewan Pendidikan di Depan Gubernur Kaltim
    08 PGRI Riau Perkuat Kepala Sekolah dengan Sosialisasi Perlindungan Hukum
    09 PWI Pekanbaru Siap Bersinergi dengan DPRD Kota Pekanbaru dalam Sosialisasi Pilkada Damai
    10 Mengkhawatirkan! 121 Kasus Pinjol Ilegal Terungkap di Riau
    11 Naker Fest Pangkalpinang Resmi Dibuka Tersedia Ratusan Lowongan Kerja
    12 Beri Pengarahan, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kepada Jajarannya
    13 Bareskrim Polri Tangkap Kepala Jaringan Bisnis Lapak Narkoba
    14 PemCam Siak Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 300 Hektare di Kampung Rawang Air Putih, Antoni Cs Tak Hadir
    15 Pjs Bupati Pelalawan Diminta Tegakkan Netralitas ASN di Pilkada 2024
    16 Taat Aturan Pilkada, H. Nasarudin, S.H., M.H Hadiri Undangan Klarifikasi dari Bawaslu
    17 Rapat Paripurna HUT Kabupaten Siak Ke-25 di DPRD Siak, Pjs Indra Purnama Laporkan 5 Indikator Capaian
    18 Batak Riau Siap Menangkan Suwai, Ini Alasannya
    19 BAZNAS Salurkan Bantuan untuk 717 Mustahik dalam Perayaan HUT Kabupaten Siak ke-25
    20 Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis "OKNUM POLISI SOMBONG"
    21 KPU Pelalawan Lakukan Monitoring Cetak Surat Suara untuk Pilkada 2024
    22 Berprestasi, CBP dan Rumah Billiar Berhasil Hilangkan Cabor Billiar Dari Image Negatif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya